Pasir Pengaraian | Thilasia.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Pekanbaru dalam rangka pembahasan usulan program integrasi bagi Warga Binaan. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan.
Sidang TPP dilaksanakan sebagai bagian dari mekanisme pembinaan dan evaluasi terhadap warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif untuk diusulkan memperoleh hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). Pada sidang kali ini, sebanyak 36 orang warga binaan menjalani proses penilaian dan pembahasan sebagai calon penerima program integrasi.
Kegiatan dihadiri oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas I Pekanbaru, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Binadik & Giatja) Andi Rahman, Kepala Subsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Ega Saputra, Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Moch. Subhan Zakaria, jajaran pejabat struktural, serta Komandan Jaga Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan.
Dalam pelaksanaannya, Tim Pengamat Pemasyarakatan bersama Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pembahasan secara objektif terhadap perkembangan pembinaan, kepatuhan terhadap tata tertib, hasil asesmen, serta kelengkapan administrasi masing-masing warga binaan. Hasil sidang selanjutnya menjadi dasar dalam proses pengusulan hak integrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mewakili Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi P. Purba, Kepala Seksi Binadik dan Giatja Andi Rahman menyampaikan bahwa Sidang TPP merupakan tahapan penting untuk memastikan pemberian hak integrasi dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Program integrasi merupakan hak warga binaan yang dapat diberikan apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi. Melalui Sidang TPP bersama Bapas, setiap usulan dikaji secara cermat agar keputusan yang diambil benar-benar objektif serta mendukung keberhasilan proses pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan ke tengah masyarakat,” ujar Andi Rahman mewakili Kalapas Efendi P. Purba.
Melalui sinergi antara Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan dengan Balai Pemasyarakatan Kelas I Pekanbaru, diharapkan proses pembinaan dan pengusulan program integrasi dapat berjalan optimal, sehingga mampu mendukung terwujudnya sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan, perlindungan masyarakat, dan keberhasilan reintegrasi sosial warga binaan.













