Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Pekanbaru

Aktivis Riau Cep Permana Galih Kecam Keras Pemasangan Spanduk yang Viral di Fly Over Pekanbaru, Desak Polda Riau Ungkap Otak Pelaku

badge-check


					Aktivis Riau Cep Permana Galih Kecam Keras Pemasangan Spanduk yang Viral di Fly Over Pekanbaru, Desak Polda Riau Ungkap Otak Pelaku Perbesar

PEKANBARU, THILASIA.ID- Aktivis Riau yang juga mantan Presiden Mahasiswa Universitas Lancang Kuning dan mantan Ketua BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lancang Kuning, Cep Permana Galih, mengecam keras pemasangan sejumlah spanduk yang tidak diketahui siapa pihak yang memasangnya di sejumlah fly over di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada beberapa hari lalu. Spanduk tersebut dinilai memuat narasi yang menyerang seseorang, baik secara pribadi maupun berkaitan dengan jabatan yang diembannya. Menurutnya, pemasangan spanduk secara anonim tidak boleh menjadi ruang untuk melakukan serangan, tudingan, ataupun penyebaran informasi yang belum teruji kebenarannya.

Cep menegaskan bahwa kritik dan penyampaian pendapat merupakan hak masyarakat, termasuk mahasiswa dan aktivis, namun harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tetap berada dalam koridor hukum. Apabila isi spanduk terbukti menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan tuduhan tertentu dan ditempelkan atau disiarkan di tempat umum, perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam ketentuan Pasal 433 KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) mengenai pencemaran, termasuk pencemaran tertulis. Sementara apabila tudingan atau serangan serupa disebarluaskan melalui media elektronik, ketentuan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE sebagaimana diubah melalui UU No. 1 Tahun 2024 dapat menjadi salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan, dengan penerapan sesuai unsur dan batasan hukum yang berlaku.

Selain persoalan dugaan pencemaran nama baik, Cep meminta aparat penegak hukum turut melihat aspek pemasangan spanduk pada fasilitas publik tanpa diketahui pihak yang bertanggung jawab. Menurutnya, apabila pemasangan tersebut dilakukan tanpa izin dan melanggar ketentuan mengenai penggunaan fasilitas atau ruang milik jalan, maka persoalannya tidak berhenti pada isi spanduk semata, tetapi juga perlu ditelusuri dari sisi ketertiban dan aturan penggunaan fasilitas publik. Ia meminta setiap pihak yang memiliki bukti mengenai pemasangan maupun penyebaran tudingan tersebut menyerahkannya kepada aparat agar dapat diperiksa secara objektif, bukan justru menyebarkan tuduhan baru.

“Saya mengecam keras tindakan pemasangan spanduk siluman yang menyerang seseorang. Saya mendesak Polda Riau mengusut tuntas siapa yang memasang, siapa yang memerintahkan, dan siapa aktor di belakangnya. Jangan sampai ruang publik dijadikan tempat untuk menyerang seseorang tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Cep Permana Galih.

Cep juga mengajak seluruh mahasiswa Riau, organisasi kemahasiswaan, serta kelompok masyarakat untuk tidak ikut terlibat dalam tindakan pemasangan spanduk ilegal ataupun penyebaran tudingan yang belum terverifikasi, baik di ruang publik maupun media sosial. Ia meminta mahasiswa tetap menjadi kelompok intelektual yang menyampaikan kritik berdasarkan data, bukti, dan mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, perbedaan pandangan maupun kritik terhadap seseorang atau pejabat boleh disampaikan, tetapi jangan sampai berubah menjadi tindakan yang justru berpotensi membawa pelakunya berhadapan dengan persoalan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru

3 September 2026 - 14:18 WIB

Dugaan Pengeroyokan Anak Ketua Ketua IKA PMII DKI, KETUA PKC PMII RIAU Desak Kapolres Metro Jaksel Ungkap Tuntas

3 September 2026 - 14:05 WIB

Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan

1 September 2026 - 08:03 WIB

Ahmad Adnan Desak Copot Kapolres Kampar dan Kapolsek XIII Kota kampar buntut Galian C di Gunung Bungsu

29 Agustus 2026 - 12:27 WIB

TWPG Riau Peduli Kesehatan Masyarakat, Bagikan Masker Dampak Kabut Asap Karhutla

27 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Trending di Pekanbaru