PEKANBARU, THILASIA.ID- Aktivitas galian C yang diduga tidak mengantongi perizinan di desa gunung bungsu, kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau. Kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut dinilai tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kepastian hukum, kelestarian lingkungan, serta kepentingan masyarakat di sekitar lokasi.
Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari Ahmad Adnan, Presiden mahasiswa STIE Riau sekaligus Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Gunung Bungsu (IPMGB).
Ahmad Adnan mengecam keras apabila masih terdapat aktivitas pertambangan yang berjalan tanpa legalitas dan pengawasan sebagai mana mestinya.
Ahmad Adnan menegaskan “Saya akan mengecam keras apabila aktivitas galian C yang diduga tidak memiliki izin masih terus beroperasi di desa gunung bungsu, maka saya akan buat laporan ke mabes polri untuk segera menindak mafia Galian C dan menindak kapolres kampar dan kapolsek XIII Koto kampar atas dugaan pembiaran, ia juga mendesak pencopotan kapolres kampar dan kapolsek XIII Koto kampar karena tidak bisa mengusut tuntas kasus galian C ilegal yang bertepatan di desa gunung bungsu,” ujar Adnan.
Adnan juga menilai kapolsek XIII Koto kampar dan kapolres Kampar gagal total sebagai aparat penegak hukum setempat dalam menindaklanjuti kasus pembiaran Galian C ilegal di kawasan desa Gunung Bungsu. “Bila perlu kami akan aksi di Polda Riau dan juga Mabes Polri,” tegas Adnan.
Menurut Adnan, sebagai mahasiswa, dirinya memiliki tanggung jawab moral untuk menjalankan agent of change dan social control. Mahasiswa tidak boleh hanya berbicara mengenai persoalan bangsa di ruang-ruang akademik, tetapi juga harus hadir ketika terdapat persoalan di tengah masyarakat.
“Saya bukan hanya sebagai Presiden Mahasiswa STIE Riau, tetapi juga sebagai putra daerah dan ketua IPMGB. Desa gunung bungsu adalah bagian dari identitas dan tanggung jawab moral kami, ketika ada persoalan yang menyentuh masyarakat dan lingkungan kami, maka kami tidak akan diam,” ujar Adnan.
Ia juga meminta kepada aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan, termasuk memastikan status perizinan, lokasi kegiatan, dampak lingkungan, serta pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya pelanggaran.
“Kami meminta aparat jangan hanya datang mengambil dokumentasi atau melakukan pengecekan sesaat. Kami ingin ada tindak lanjut yang jelas dan transparan. Kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum.
Adnan juga mengatakan bahwa IPMGB tidak akan tinggal diam apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan kejelasan.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Kami akan menggunakan jalur konstitusional, jalur intelektual, dan jalur gerakan mahasiswa apabila diperlukan. Kritik kami bukan untuk mencari keributan, tetapi untuk memastikan hukum tetap berjalan dan kepentingan masyarakat tidak dikorbankan,” lanjut Adnan
Persoalan galian C di gunung bungsu tidak boleh berhenti pada pemberitaan semata, “Kami ingin tindakan nyata, jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, sementara aktivitas yang diduga melanggar aturan dibiarkan berjalan,” pungkas Adnan.








