Jakarta | Thilasia.id— Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Sumatera Selatan Jakarta (SMSJ) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, Senin (24/8/2026).
Aksi tersebut mengangkat isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan sekaligus mendesak Kapolri melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan Kapolda Sumatera Selatan.
Koordinator aksi, Fitrah Al-Faris, dalam orasinya menegaskan bahwa persoalan karhutla tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan pemadaman api, tetapi juga harus menjadi momentum untuk menguji efektivitas kepemimpinan dan kinerja aparat dalam melakukan pencegahan, pengawasan, serta penegakan hukum.
“Sumsel tidak membutuhkan sekadar operasi pemadaman. Sumsel membutuhkan pertanggungjawaban. Kalau kebijakan negara mengatakan pimpinan aparat yang gagal menangani karhutla dapat dievaluasi bahkan dicopot, maka jangan hanya menjadi kalimat di atas kertas. Kami meminta Kapolri membuktikannya di Sumatera Selatan,” tegas Fitrah.
Desakan tersebut muncul di tengah tingginya ancaman karhutla di Sumatera Selatan. Polda Sumsel menyebut pada periode 1–10 Agustus 2026 terdapat 2.145 hotspot, sementara pada 10 Agustus tercatat 251 hotspot, angka yang disebut sebagai yang tertinggi sepanjang 2026. Polda Sumsel kemudian mengerahkan 354 personel melalui Operasi Aman Nusa II ke lima wilayah prioritas, yakni OKI, Ogan Ilir, Musi Banyuasin, Banyuasin, dan PALI. (TBNews)
SMSJ menilai pengerahan personel dan operasi pemadaman merupakan langkah yang perlu diapresiasi, tetapi tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan.
“Kami tidak mengatakan Kapolda membakar hutan. Itu bukan tuduhan kami. Yang kami pertanyakan adalah kepemimpinannya. Ketika karhutla terus menjadi ancaman serius, publik berhak meminta evaluasi: apakah sistem pencegahan sudah efektif? Apakah pengawasan berjalan? Apakah penegakan hukumnya maksimal? Dan apabila hasil evaluasi menyatakan gagal, kenapa harus dipertahankan?” ujar Fitrah.
Polda Sumsel sendiri sebelumnya telah menginstruksikan patroli, edukasi, deteksi dini, serta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran. Pada 21 Agustus, Kapolda Sumsel juga kembali menginstruksikan jajaran untuk memperkuat deteksi dini, pencegahan, mitigasi, dan penanggulangan karhutla. (TBNews)
Bagi SMSJ, fakta bahwa berbagai langkah tersebut terus diperkuat justru menunjukkan bahwa persoalan karhutla membutuhkan evaluasi serius dan tidak boleh berhenti pada seremoni penanganan.
SMSJ: “EVALUASI BUKAN SEREMONIAL!”
Dalam aksi tersebut, SMSJ menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kapolri.
1. COPOT KAPOLDA SUMSEL JIKA TERBUKTI GAGAL!
SMSJ mendesak Kapolri melakukan evaluasi objektif terhadap Kapolda Sumsel.
Apabila hasil evaluasi membuktikan kegagalan dalam menjalankan fungsi kepemimpinan dan pengendalian karhutla secara efektif, SMSJ meminta Kapolda Sumsel dicopot dari jabatannya.
2. JANGAN BIARKAN KEBAKARAN MENJADI NORMAL BARU!
SMSJ mendesak Polri memastikan persoalan karhutla tidak dianggap sebagai kejadian rutin setiap musim kemarau.
Pencegahan harus diperkuat dan harus terdapat ukuran keberhasilan yang jelas.
3. BONGKAR SIAPA DI BALIK KARHUTLA!
SMSJ mendesak aparat penegak hukum mengusut secara serius setiap dugaan tindak pidana yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.
Jika ditemukan bukti keterlibatan individu maupun badan usaha, proses hukum harus dilakukan secara transparan dan profesional.
4. KALAU ADA OKNUM BERMAIN, BONGKAR DAN PROSES!
SMSJ mendesak Propam Polri melakukan pemeriksaan terhadap setiap dugaan keterlibatan, pembiaran, atau pelanggaran disiplin oleh oknum anggota dalam penanganan karhutla.
“Jangan sampai ada aparat yang justru menjadi penghalang penegakan hukum. Kalau ada oknum yang terbukti bermain, proses!” tegas Fitrah.
5. JANGAN ADA HUKUM TAJAM KE BAWAH, TUMPUL KE ATAS!
SMSJ meminta penegakan hukum karhutla dilakukan tanpa pandang bulu.
Status sosial, jabatan, kekuatan ekonomi, maupun kedekatan dengan kekuasaan tidak boleh menjadi alasan seseorang memperoleh perlakuan khusus apabila berdasarkan bukti memenuhi unsur pelanggaran hukum.
6. BUKA HASIL KINERJA PENANGANAN KARHUTLA KE PUBLIK!
SMSJ mendesak Polda Sumsel membuka informasi yang dapat dipublikasikan mengenai penanganan karhutla, termasuk perkembangan perkara, langkah pencegahan, serta hasil penegakan hukum.
“Masyarakat berhak tahu: siapa yang diperiksa, apa yang sudah dilakukan, dan sejauh mana penanganannya. Jangan biarkan publik hanya menerima angka hotspot tanpa mengetahui pertanggungjawabannya,” ujar Fitrah.
7. EVALUASI BUKAN SEREMONIAL!
SMSJ mendesak Kapolri menjadikan evaluasi karhutla sebagai evaluasi nyata terhadap kinerja pimpinan kepolisian di daerah.
Menurut SMSJ, apel, operasi, pengerahan personel, dan konferensi pers tidak boleh menjadi pengganti evaluasi terhadap hasil nyata di lapangan.
8. PIMPINAN HARUS BERTANGGUNG JAWAB ATAS KINERJA!
SMSJ meminta adanya ukuran kinerja yang jelas bagi pimpinan kepolisian dalam pengendalian karhutla.
Ketika berdasarkan evaluasi objektif target pencegahan dan penegakan hukum tidak tercapai, harus ada konsekuensi sesuai aturan yang berlaku.
9. SELAMATKAN SUMSEL SEBELUM API KEMBALI MELUAS!
SMSJ mendesak penguatan patroli, pemantauan titik panas, koordinasi lintas lembaga, serta respons cepat di wilayah rawan karhutla.
SMSJ juga meminta keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan menjadi prioritas utama dalam seluruh kebijakan penanganan karhutla.
10. TEGAKKAN KOMITMEN: “GAGAL, EVALUASI; TERBUKTI GAGAL, COPOT!”
SMSJ meminta Kapolri menerapkan prinsip pertanggungjawaban secara konsisten.
Jika pimpinan dinilai mampu, buktikan dengan kinerja. Jika hasil evaluasi menyatakan gagal, jangan pertahankan hanya karena jabatan.
“KAMI TIDAK MEMINTA HUKUM BERDASARKAN TEKANAN MASSA”
Fitrah menegaskan SMSJ tidak meminta proses hukum dilakukan berdasarkan tekanan demonstrasi.
Sebaliknya, SMSJ meminta seluruh proses dilakukan berdasarkan fakta, data, alat bukti, dan evaluasi yang objektif.
“Kami tidak meminta Kapolri mencopot seseorang hanya karena ada demonstrasi. Kami meminta evaluasi. Tetapi kalau evaluasi membuktikan gagal, kami meminta Kapolri berani mengambil keputusan. Jangan sampai rakyat diminta percaya pada kebijakan pencopotan, tetapi ketika kasusnya terjadi di Sumsel justru tidak ada keberanian untuk mengevaluasi,” kata Fitrah.
SMSJ juga menegaskan bahwa tuntutan pencopotan Kapolda Sumsel merupakan tuntutan politik-kebijakan dalam konteks evaluasi jabatan, bukan tuduhan bahwa Kapolda merupakan pelaku pembakaran.
“Kami tidak menuduh Kapolda sebagai pembakar hutan. Kami menuntut pertanggungjawaban kepemimpinan. Dua hal itu berbeda.”
“SUMSEL TERBAKAR, JANGAN SAMPAI PERTANGGUNGJAWABAN IKUT TERBAKAR!”
Menutup aksi, SMSJ menyampaikan pesan keras kepada Kapolri agar persoalan karhutla tidak hanya dijawab dengan operasi pemadaman.
“Hutan boleh terbakar karena berbagai faktor yang harus dibuktikan. Tetapi jangan biarkan akuntabilitas ikut terbakar. Kalau ada yang salah, usut. Kalau ada oknum yang terbukti terlibat, proses. Kalau pimpinan terbukti gagal, copot!” pungkas Fitrah Al-Faris.








