Menu ✖

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Pekanbaru

Korpus Aliansi BEM Riau Bersatu Soroti Pembangunan RTHB di Bawah Jembatan Siak 1

badge-check


					Korpus Aliansi BEM Riau Bersatu Soroti Pembangunan RTHB di Bawah Jembatan Siak 1 Perbesar

PEKANBARU, THILASIA.ID- Kordinator Pusat Aliansi BEM se-Riau soroti pembangunan ruang terbuka hijau biru (RTHB) di bawah jembatan Siak 1 kota Pekanbaru, hal ini dikatakan Korpus Aliansi BEM se-Riau, Ikhsan Tarigan.

Menurut Ikhsan, “kami dari Aliansi BEM se-Riau mempertanyakan pembangunan RTHB itu karna ada dugaan pemerasan yang berkedok CSR, hal ini yang harus dijelaskan ke publik oleh pemerintah.”

Tambah Ikhsan, adanya dugaan barter izin terkait pembangunan yang akan dilakukan di lokasi bekas pabrik karet PT. RECRY di jalan nelayan kecamatan Rumbai dengan pembangunan RTHB.

Lanjut, pembangunan RTHB itu diduga kompensasi dari izin yang akan di berikan pemerintah kepada pengembang atau pengusaha, nilainya tidak main-main karena pembangunan RTHB mencapai 5 miliar.

Dengan nilai sebesar itu apakah izin yang dikeluarkan pemerintah untuk pembangunan di lahan bekas PT. RECRY memang sebegitu besarnya yang harus ditanggung investor atau ini bentuk pemerasan terselubung dengan metode CSR agar terlihat halal.

Untuk diketahui, CSR itu bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan suatu badan usaha yang sudah beroperasi dan dari keuntungan badan usaha itu sebesar 2,5 persen merupakan bagian CSR sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Diduga yang terjadi saat badan usahanya belum beroperasi tapi untuk dapat izin di duga di palak duluan untuk CSR yaitu pembangunan RTHB Hal ini menunjukan pemerintahnya tidak paham regulasi terkait CSR.

“kami dari Aliansi BEM se-Riau akan menyurati Kementerian Dalam Negeri terkait pemerasan berkedok CSR,” ujar Ikhsan.

“kami juga akan menyurati Kementerian Kordinator Infrastruktur dan Kewilayahan, karena infonya proyek RTHB ini akan di resmikan Pak Menko, sehingga kami berharap pak Menteri jangan meresmikan proyek dugaan pemerasan berkedok CSR karena jika di resmikan oleh Menteri hal ini membahayakan iklim investasi karna seolah-olah ini merupakan restu negara dengan pola-pola seperti ini,” imbuh Ikhsan.

Tegas Ikhsan, ia berharap aparat penegak hukum harus mengusut dugaan barter izin dengan CSR untuk RTHB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kumpulan Komunitas UMKM Kota Pekanbaru Bentuk AKUR, Tunjuk Arnita Sari Sebagai Ketuanya.

29 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Ketua MPC PP Kota Pekanbaru Bung Iwan Pansa Didampingi Dankoti MPC Bung Eri Bukik Buka Pertandingan Mini Soccer Dalam Rangka HUT PP ke-67.

29 Oktober 2026 - 09:23 WIB

Polresta Pekanbaru Kawal Aspirasi Mahasiswa HMI, Kedepankan Pendekatan Humanis dan Jembatani Dialog dengan DPRD Prov Riau.

27 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Kodam XIX/Tuanku Tambusai Matangkan Rencana Wilayah Pertahanan, Data Lapangan Jadi Kunci

26 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Dirlantas Polda Riau Kombes Gathut Bowo Supriyono, Melalui OPS Patuh Mari Kita Wujudkan Riau Berkeselamatan

26 Oktober 2026 - 04:39 WIB

Trending di Dirlantas