Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Uncategorized

GAMPMI Dorong Solusi Berkeadilan bagi Warga Pulo Padang di Tengah Wacana Penutupan Tambang

badge-check


					GAMPMI Dorong Solusi Berkeadilan bagi Warga Pulo Padang di Tengah Wacana Penutupan Tambang Perbesar

MANDAILING NATAL | THILASIA.ID— Koordinator Gerakan Aktivis Mahasiswa Pemuda Mandailing Natal Indonesia (GAMPMI) Rezki Lubis, menyoroti kondisi masyarakat di Pulo Padang, Kecamatan Lingga Bayu, yang selama ini menggantungkan sebagian sumber penghasilan keluarga dari aktivitas pertambangan.

Menurutnya, persoalan pertambangan tanpa izin (PETI) di Pulo Padang tidak cukup hanya dilihat dari sisi penegakan hukum. Pemerintah juga perlu memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang terdampak apabila aktivitas pertambangan dihentikan.

“Di balik aktivitas tambang itu ada keluarga yang menggantungkan hidup. Ada kebutuhan makan, biaya sekolah anak, dan kebutuhan rumah tangga yang harus dipenuhi setiap hari. Karena itu, ketika dilakukan penertiban, pemerintah juga harus memikirkan solusi bagi masyarakat,” ujar Rezki.

Ia menegaskan, masyarakat tidak sedang meminta agar hukum diabaikan. Namun, penertiban harus berjalan beriringan dengan kebijakan yang memberikan alternatif mata pencaharian bagi warga.

“Kalau memang aktivitas tambang harus dihentikan karena persoalan hukum, masyarakat tentu harus diberikan kejelasan. Setelah tambang ditutup, mereka harus bekerja apa? Bagaimana nasib keluarga dan pendidikan anak-anak mereka?” tegasnya.

Rezki menilai pemerintah Kabupaten Mandailing Natal bersama pemerintah terkait perlu membuka ruang dialog dengan masyarakat sebelum melakukan penertiban secara menyeluruh. Dialog tersebut penting untuk mengetahui secara konkret berapa banyak keluarga yang terdampak serta seberapa besar ketergantungan ekonomi masyarakat terhadap aktivitas pertambangan.

Selain itu, pemerintah diminta memberikan kejelasan mengenai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta kemungkinan pengelolaan pertambangan rakyat melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau ada mekanisme legal yang memungkinkan masyarakat mengelola pertambangan rakyat sesuai aturan, pemerintah harus menjelaskan secara terbuka bagaimana prosesnya. Jangan masyarakat hanya diberikan pilihan antara menambang secara ilegal atau kehilangan sumber penghasilan,” katanya.

Menurut Rezki, penertiban tanpa solusi berpotensi menimbulkan persoalan sosial baru. Sebab, ketika aktivitas tambang dihentikan, dampaknya bukan hanya dirasakan oleh pekerja tambang, tetapi juga oleh keluarga yang selama ini bergantung pada penghasilan tersebut.

“Yang berhenti bukan hanya aktivitas menggali tanah. Bisa jadi yang ikut terganggu adalah kemampuan keluarga membeli kebutuhan pokok, membayar biaya pendidikan, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Karena itu, GAMPMI mendorong pemerintah agar penanganan PETI di Pulo Padang dilakukan secara komprehensif melalui tiga langkah utama: penegakan hukum, kepastian solusi ekonomi, serta pembukaan ruang dialog dengan masyarakat.

Rezki juga meminta pemerintah tidak berhenti pada tindakan penertiban, tetapi segera menyusun langkah konkret bagi masyarakat terdampak, baik melalui alternatif mata pencaharian, pemberdayaan ekonomi, maupun mekanisme pertambangan rakyat yang sesuai dengan aturan apabila memang memenuhi persyaratan.

“Pemerintah jangan hanya hadir ketika melakukan penindakan. Pemerintah juga harus hadir ketika masyarakat kehilangan sumber penghasilannya. Penegakan hukum penting, tetapi keberlanjutan kehidupan masyarakat juga harus menjadi perhatian,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila penertiban dilakukan tanpa adanya kejelasan solusi dan ruang dialog, masyarakat Pulo Padang berpotensi menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi.

“Kalau masyarakat merasa tidak didengar dan tidak diberikan solusi, kami memahami apabila mereka memilih menyampaikan aspirasi melalui aksi. Namun, kami berharap pemerintah membuka ruang dialog terlebih dahulu agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik sosial,” pungkas Rezki.

Bagi masyarakat Pulo Padang, persoalan ini bukan semata-mata tentang tambang. Ini menyangkut pekerjaan, keluarga, kebutuhan sehari-hari, dan masa depan pendidikan anak-anak mereka.

Penertiban boleh dilakukan sesuai hukum, tetapi solusi bagi masyarakat juga harus disiapkan. Tutup nya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Resmi Dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Pak Ami Siap Lanjutkan Pengabdian dan Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

4 Agustus 2026 - 13:39 WIB

Kegiatan Aksi Bem Si Daerah  Riau Di Sambut Ditreskrimsus Polda Riau Terkait Dugaan Penguasaan Hutan

22 Juni 2026 - 14:18 WIB

Menjaga Batasan di Dunia Kerja: Kunci Kesehatan Mental di Tengah Tekanan Sosial

29 April 2026 - 17:05 WIB

Syahradi Ramatul Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Hang Tuah Pekanbaru, undang Bupati Siak isi materi Kegiatan BEM UHTP.

13 April 2026 - 13:56 WIB

Syahradi Ramatul Presiden Mahasiswa BEM-UHTP angkat suara terkait Puluhan dokter spesialis di RSUD Tengku Rafi’an Siak mogok melayani pasien. 

4 April 2026 - 08:02 WIB

Trending di Uncategorized