PELALAWAN, THILASIA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan menyoroti persyaratan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diberlakukan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pencairan gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Persoalan tersebut dibahas dalam rapat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pelalawan di lantai III Kantor DPRD Pelalawan, Rabu (7/10/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Pelalawan, Baharuddin, serta dihadiri sejumlah anggota dewan, yakni Efrizon, Lutfi, Rustam Sinaga, Ferly Azhari, dan Dedi.
Sementara itu, Bapenda Pelalawan diwakili Kepala Bapenda Jahlelawati bersama sekretaris dan sejumlah kepala bidang.
Anggota DPRD Pelalawan, Efrizon, menyampaikan bahwa hasil pembahasan rapat mengarah pada pengembalian persyaratan administrasi pembayaran gaji mulai 2026 seperti ketentuan sebelumnya. ASN yang tidak memiliki aset atau objek PBB di Kabupaten Pelalawan cukup menyertakan surat pernyataan.
“Untuk pembayaran gaji mulai tahun 2026 kembali ke aturan lama, yaitu melampirkan surat pernyataan tidak memiliki aset di Kabupaten Pelalawan,” ujar Efrizon.
Menurutnya, penerapan kewajiban melampirkan bukti pelunasan PBB perlu mempertimbangkan kondisi masing-masing pegawai. Pasalnya, tidak semua ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki tanah atau bangunan yang menjadi objek pajak di wilayah Kabupaten Pelalawan.
Ia menilai, persyaratan tersebut berpotensi menimbulkan kesulitan administratif bagi pegawai yang tidak memiliki aset. Bahkan, menurutnya, ada risiko pegawai terpaksa menggunakan bukti pembayaran PBB milik pihak lain demi memenuhi persyaratan pencairan gaji.
“Jangan sampai pegawai yang tidak memiliki aset malah terpaksa meminjam PBB orang lain, kemudian membayarkannya agar bisa mengajukan persyaratan pembayaran gaji,” katanya.
Efrizon juga menyoroti keluhan yang disebut banyak disampaikan kalangan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu. Ia meminta agar kemampuan ekonomi pegawai turut menjadi pertimbangan dalam penerapan kebijakan tersebut.
Menurut dia, sebagian PPPK masih memiliki penghasilan terbatas, bahkan disebut berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Karena itu, kewajiban administratif perpajakan dinilai perlu diterapkan secara proporsional, terutama bagi pegawai yang memang tidak memiliki objek PBB.
“Jangan sampai karena ingin mengejar penerimaan daerah, pegawai yang tidak punya aset ikut dibebankan membayar PBB orang lain. Ini yang harus dilihat secara bijak,” tegasnya.
Meski demikian, Efrizon mengakui bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk melalui optimalisasi penerimaan pajak, merupakan hal penting bagi daerah. Namun, menurutnya, upaya tersebut perlu dijalankan tanpa menimbulkan hambatan terhadap pemenuhan hak pegawai untuk menerima gaji dan tunjangan.
Ia menjelaskan, persyaratan bukti pembayaran PBB tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Bupati Pelalawan yang ditujukan kepada ASN. Sementara itu, hak keuangan anggota DPRD memiliki dasar regulasi dan mekanisme tersendiri sehingga tidak serta-merta mengikuti ketentuan yang sama.
“SE itu berlaku bagi ASN. Untuk anggota dewan tidak berpengaruh terhadap gaji maupun tunjangan karena diatur oleh regulasi yang berbeda,” jelasnya.
Dalam pembahasan tersebut, DPRD Pelalawan meminta Bapenda memperhatikan kondisi ASN yang tidak memiliki aset maupun objek PBB di Kabupaten Pelalawan, sehingga persyaratan administrasi dapat diterapkan sesuai keadaan masing-masing pegawai.
DPRD berharap ketentuan yang diberlakukan mulai 2026 dapat memberikan kepastian bagi pegawai sekaligus mencegah persyaratan perpajakan menjadi kendala dalam pencairan gaji dan TPP. Perhatian khusus juga diharapkan diberikan terhadap keluhan PPPK penuh waktu dan paruh waktu yang selama ini menghadapi persoalan tersebut.













