Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Pekanbaru

Aliansi BEM Riau Bersatu Apresiasi Ketegasan Kapolda Riau Ungkap Dugaan Kejahatan Lingkungan

badge-check


					Aliansi BEM Riau Bersatu Apresiasi Ketegasan Kapolda Riau Ungkap Dugaan Kejahatan Lingkungan Perbesar

PEKANBARU| THILASIA.ID – Koordinator Pusat Aliansi BEM Riau Bersatu menyampaikan apresiasi atas langkah tegas dan komitmen Polda Riau dalam mengungkap dugaan kejahatan lingkungan yang melibatkan PT MM dengan potensi kerugian ekologis mencapai Rp187 miliar. Kasus tersebut dinilai menjadi bukti nyata keberanian aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di Provinsi Riau.

Koordinator Pusat Aliansi BEM Riau Bersatu menyebut, langkah yang dilakukan jajaran Polda Riau di bawah kepemimpinan Kapolda Riau menunjukkan keseriusan institusi kepolisian dalam menindak pelaku perusakan lingkungan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap korporasi besar.

“Kami dari Aliansi BEM Riau Bersatu mengapresiasi dan mendukung penuh langkah tegas Kapolda Riau beserta jajaran dalam mengungkap dugaan kejahatan lingkungan yang merugikan ekologi hingga ratusan miliar rupiah. Ini merupakan bentuk keberpihakan aparat terhadap kelestarian lingkungan dan masa depan masyarakat Riau,” ujar Koordinator Pusat Aliansi BEM Riau Bersatu.

Menurutnya, penegakan hukum berbasis lingkungan atau Green Policing yang diterapkan Polda Riau menjadi harapan baru bagi masyarakat di tengah maraknya persoalan kerusakan lingkungan akibat aktivitas perusahaan yang tidak memperhatikan aspek keberlanjutan.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengungkap adanya dugaan kerusakan lingkungan pada kawasan sempadan sungai yang diduga dilakukan PT MM. Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli lingkungan, ditemukan aktivitas perkebunan sawit yang tidak memperhatikan aturan sempadan sungai sehingga menyebabkan erosi tanah serta kerusakan ekologi dengan nilai kerugian mencapai Rp187.863.860.000.

Aliansi BEM Riau Bersatu juga meminta agar proses hukum berjalan transparan dan profesional hingga tuntas, sehingga dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan perusakan lingkungan di Riau.

“Kami berharap penanganan perkara ini tidak berhenti di tengah jalan. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan menyentuh seluruh pihak yang terlibat agar menjadi peringatan bagi korporasi lain untuk tidak merusak lingkungan demi keuntungan ekonomi semata,” tambahnya.

Aliansi BEM Riau Bersatu menilai keberanian aparat dalam mengusut kasus lingkungan merupakan langkah penting untuk menjaga keberlanjutan ekosistem dan melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pastikan Kesiapan Open Traffic, Ditlantas Polda Riau Tinjau Overpass STA 203+285

21 September 2026 - 15:59 WIB

PMII Komisariat UNILAK Resmi Dilantik, Perkuat Kaderisasi dan Gerakan Mahasiswa

20 September 2026 - 12:48 WIB

Polantas Karib Edukasi Mahasiswa UMRI tentang Bahaya Kantuk dan Keselamatan Berkendara

19 September 2026 - 09:55 WIB

Kanit PJR Tol Permai Pimpin Operasi Micro Sleep, Ingatkan Pengendara Utamakan Keselamatan

19 September 2026 - 09:50 WIB

Polsek Payung Sekaki dan BPBD Kota Pekanbaru Bahu Membahu Padamkan Api di Jalan Bunda Kandung, Siang dan Malam Tetap Bertugas Tanpa Pamrih

18 September 2026 - 18:15 WIB

Trending di Pekanbaru