Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 9,87 Kg Sabu dan 30.000 Ekstasi, Empat Pelaku Ditangkap.

badge-check


					Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 9,87 Kg Sabu dan 30.000 Ekstasi, Empat Pelaku Ditangkap. Perbesar

Pekan baru, Thilasia.id – Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau berhasil ungkap tindak pidana narkotika sabu 9.87 Kg dan 30.000 butir ekstasi serta meringkus 4 pelaku yakni ZN, FA, SA dan DS orang pelaku narkotika jenis sabu dan ekstasi pada (10/2) di Jalan Lintas Timur tepatnya di Bandar Sei Kijang yang akan dibawa ke Palembang (Sumsel) Hal itu disampaikan Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira didampingi Wadir Narkoba Polda Riau saat menggelar konferensi pers, Kamis (20/2/2025).

” Pengungkapan kasus ini memakan waktu penyelidikan cukup panjang, dan itu memakan waktu hampir 1 (Satu) bulan “, ujar Putu.

Menurut Putu, pengungkapan kasus ini terjadi di 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. TKP pertama di KM 30 Kec. Bandar Sei Kijang dengan mengamankan pelaku (ZA, FA dan SA) yang mengendarai mobil jenis Sigra warna merah, dan disini Tim tidak menemukan barang bukti narkoba.

” Namun di TKP ke dua jalan lintas Maredan, Tim mengamankan pelaku DS yang mengendarai mobil jenis Sigra warna Silver, dan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 9,87 Kg dan 30.000 butir ekstasi dengan logo yang berbeda-beda “, tambahnya.

Dan dalam kasus ini ke 4 tersangka berbagi peran, yang mana tersangka ZA, FA dan SA berperan sebagai pengawal, dalam artian mereka ini memberikan informasi situasi jalan dilapangan. Sedangkan tersangka DS membawa barang narkotika jenis sabu dan ekstasi.

” Jadi kepada para tersangka ini diterapkan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncho 132 ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup “, ungkap nya.

Terakhir Kombes Putu menegaskan, akan melakukan pengembangan serta mengejar pemilik barang haram tersebut.

” Masyarakat tidak perlu kuatir, sebab kita tidak akan sampai disini kita akan terus mengejar pemilik barang haram tersebut yang mana nama pemilik nya sudah kita dapati “, tegas Putu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara, Ditlantas Polda Riau Gencarkan Sosialisasi dan Green Policing

8 Mei 2026 - 13:25 WIB

Ditreskrimsus Polda Riau Dalami Dugaan Pungli Kades Sontang, Pemeriksaan Saksi Berlanjut

8 Mei 2026 - 11:22 WIB

Polsek Rupat Sidak Cek Urine Aparatur Desa Pangkalan Nyirih, Hasilnya Bersih dari Narkoba

6 Mei 2026 - 17:29 WIB

Dramatis, Sat PJR Ditlantas Polda Riau Kawal Ambulans Pasien Kritis Hingga Tiba Tepat Waktu

6 Mei 2026 - 17:09 WIB

Ditlantas Polda Riau Tanamkan Tertib Lalu Lintas dan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini

5 Mei 2026 - 15:00 WIB

Trending di Dirlantas