Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Hukrim

Bandar Narkoba Berhasil diringkus, Kasat Resnarkoba Polres Rohul Temukan Barang Bukti Jenis Sabu Seberat 3,57 Gram.

badge-check


					Bandar Narkoba Berhasil diringkus, Kasat Resnarkoba Polres Rohul Temukan Barang Bukti Jenis Sabu Seberat 3,57 Gram. Perbesar

Rokan Hulu, Thilasia.id-  Satresnarkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai. Seorang pria berinisial RPS alias RY (23) diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Senin, (10/02/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di areal kebun kelapa sawit PT. Hutahaean.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di daerah tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima pada Rabu, (05/02/2025), tim dari Satresnarkoba Polres Rokan Hulu yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, SH. langsung melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan kebenaran informasi, tim bergerak dan berhasil menangkap tersangka RPS saat berada di perkebunan sawit.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana narkotika, yaitu, 3 (Tiga) Paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening. 1 (Satu) pack plastik klip bening, yang diduga digunakan untuk membungkus sabu. 1 (Satu) buah tabung warna hitam. 1 (Satu) lembar tisu. 1 (Satu) sendok takar sabu yang dibuat dari pipet plastik. 1 (Satu) unit handphone merk Oppo warna biru yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam transaksi narkoba.

Temuan Barang Bukti Jenis Sabu Seberat 3,57 gram.

Saat diinterogasi di lokasi, RY mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial RK. Polisi segera melakukan pengejaran terhadap RK, namun yang bersangkutan tidak ditemukan.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka RPS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kasat Narkoba, AKP Repelita Gintang, SH menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menjaga lingkungan yang bersih dari narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Rokan Hulu. Jika masyarakat mengetahui adanya transaksi narkoba, segera laporkan kepada kami agar bisa segera ditindaklanjuti,” tegas Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting.

Dengan tertangkapnya tersangka ini, diharapkan dapat mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar di wilayah Rokan Hulu. Polisi masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dan mengejar pemasok narkoba yang disebutkan oleh tersangka.

 

Sumber : Humas Polres Rohul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Emosi Tak Terkendali, Suami Aniaya Istri di Mandau dan Diamankan Polisi

14 April 2026 - 11:14 WIB

Polsek Ujung Batu Bongkar Jaringan Narkotika, 6 Pelaku Diamankan dengan 33 Gram Sabu dan Ekstasi

13 April 2026 - 19:23 WIB

Dini Hari di Jalur Lintas, Pengedar Sabu 23 Paket Dibekuk Polisi

12 April 2026 - 15:00 WIB

Rumah Diduga Jadi Markas Narkoba, Polisi Sita Sabu 3,35 Gram di Bengkalis

11 April 2026 - 21:00 WIB

Aksi Nyabu di Gubuk Terbongkar, Polsek Pinggir Amankan Seorang Pemuda

3 April 2026 - 06:16 WIB

Trending di Bengkalis