Menu ✖

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Pekanbaru

Diduga Tujuh Showroom Cemari Lingkungan di Pekanbaru, DLHK Terkesan Cuek Atas Laporan masyarakat.

badge-check


					Diduga Tujuh Showroom Cemari Lingkungan di Pekanbaru, DLHK Terkesan Cuek Atas Laporan masyarakat. Perbesar

Pekanbaru, Thilasia.id – Bau busuk keadilan dan pembiaran mencuat dari jantung Kota Pekanbaru. Tujuh showroom kendaraan yang diduga kuat telah melakukan pencemaran lingkungan masih beroperasi seperti tak tersentuh hukum. Ironisnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru justru terkesan bungkam dan tidak bergerak, meski laporan masyarakat sudah masuk hampir satu bulan lalu!

Masyarakat di sekitar lokasi showroom mengaku geram dan kecewa. Aktivitas para showroom itu dituding mencemari lingkungan melalui pembuangan limbah cair, oli bekas, hingga penggunaan lahan tanpa izin lingkungan yang memadai. Beberapa warga bahkan mengklaim air sumur mereka mulai tercemar dan kesehatan mulai terganggu.

“Kami sudah laporkan dugaan pencemaran ini ke DLHK Pekanbaru sejak tiga minggu lalu. Tapi hingga hari ini, tidak ada satu pun tindakan nyata di lapangan. Laporan kami seperti dibuang ke tong sampah,” ujar salah seorang warga, dengan nada getir. Jum’at,(4/7/2025) sore hari

Pertanyaannya kini menggantung di udara: Apakah DLHK Pekanbaru sedang tutup mata? Atau ada kekuatan lain yang melindungi praktik kotor ini?

Padahal, dalam aturan normatif, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap usaha atau kegiatan wajib memiliki dokumen lingkungan dan bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkannya. Apalagi jika sampai merusak ekosistem dan membahayakan masyarakat.

“DLHK seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan lingkungan, bukan jadi penonton yang acuh. Bila benar ada pembiaran, ini sudah menyentuh ranah maladministrasi bahkan pidana,” tegas R. Prakoso, pengamat hukum lingkungan dari Riau Watch Institute.

Kelesuan DLHK Pekanbaru kini menimbulkan tuntutan keras dari publik: apakah Aparat Penegak Hukum (APH) – seperti Kepolisian, Kejaksaan, atau bahkan KPK – harus turun tangan untuk memastikan hukum tidak mati suri di Pekanbaru?

Jika dugaan ini benar, maka bukan hanya showroom yang harus bertanggung jawab, tetapi juga oknum pejabat yang lalai atau dengan sengaja menutup mata terhadap pencemaran yang nyata di depan mata.

Lingkungan adalah hak bersama. Ketika udara dikotori, tanah tercemar, dan pejabat membisu—maka rakyatlah yang jadi korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tertib Kelola BMN, Lapas Pasir Pangarayan Musnahkan Persediaan Spray Bubuk Merica Usang

24 September 2026 - 14:59 WIB

HUT Lalu Lintas ke-71 di Polda Riau, Polantas Perkuat Pengabdian untuk Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan

23 September 2026 - 05:44 WIB

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Dukung Agenda “Bengkel Da’i” Ittihadul Muballighin

22 September 2026 - 15:00 WIB

Pastikan Kesiapan Open Traffic, Ditlantas Polda Riau Tinjau Overpass STA 203+285

21 September 2026 - 15:59 WIB

PMII Komisariat UNILAK Resmi Dilantik, Perkuat Kaderisasi dan Gerakan Mahasiswa

20 September 2026 - 12:48 WIB

Trending di Pekanbaru