PEKANBARU| THILASIA.ID – Kepolisian Daerah Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus melanjutkan penanganan laporan dugaan pungutan liar (pungli) dan tindak pidana korupsi yang dilaporkan LSM Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) terhadap Kepala Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Zulfahrianto.
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami laporan tersebut. Proses penyelidikan disebut masih berjalan aktif dan belum ada penghentian penanganan perkara.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan bahwa pihaknya terus bekerja mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak guna memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara objektif.
“Masih proses pemeriksaan saksi-saksi dan ahli Beberapa perusahaan juga sudah dimintai keterangan terkait permintaan bantuan oleh kades,” ujar Ade Kuncoro saat dikonfirmasi, Kamis (7-5-2026)
Menurut informasi yang dihimpun, sejumlah perusahaan yang beroperasi di sekitar wilayah Desa Sontang telah dimintai klarifikasi terkait dugaan permintaan bantuan dana yang disebut dilakukan di luar mekanisme resmi pemerintahan desa.
Laporan yang disampaikan LSM AMATIR menyebutkan bahwa dana yang berhasil dihimpun dari sejumlah perusahaan itu diperkirakan berkisar antara Rp1,1 miliar hingga Rp1,2 miliar. Dana tersebut diduga dikumpulkan tanpa prosedur administrasi pemerintahan yang semestinya sehingga memunculkan dugaan penyimpangan.
Ketua LSM AMATIR, Nardo Pasaribu, mengapresiasi langkah cepat Polda Riau dalam menindaklanjuti laporan yang mereka ajukan. Ia berharap proses hukum berjalan transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Kami berterima kasih dan mengapresiasi Polda Riau yang cepat memproses laporan kami. Harapan kami, penanganannya dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Nardo.
Di sisi lain, Kepala Desa Sontang, Zulfahrianto, sebelumnya telah memberikan klarifikasi terkait tudingan tersebut pada November 2025. Ia membantah adanya unsur penyimpangan dalam pengumpulan dana tersebut.
Menurutnya, dana yang dihimpun dari sejumlah perusahaan digunakan untuk memperbaiki sekitar tiga kilometer jalan desa yang mengalami kerusakan cukup parah dan selama ini dinilai belum mendapat perhatian dari pemerintah daerah.
Zulfahrianto mengaku langkah itu diambil setelah adanya kesepakatan bersama dalam rapat desa. Ia juga menjelaskan penggunaan rekening pribadinya untuk menampung dana dilakukan karena dirinya lebih dahulu menalangi sebagian biaya perbaikan jalan.
“Semua dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama dan didukung dokumentasi. Saya siap menjalani seluruh proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Meski demikian, Ditreskrimsus Polda Riau memastikan proses penyelidikan tetap berlanjut. Penyidik masih mendalami seluruh alat bukti dan keterangan saksi guna menentukan langkah hukum berikutnya.
Kombes Pol Ade Kuncoro menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tidak ada penghentian terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Polda Riau, kata dia, berkomitmen menuntaskan setiap laporan masyarakat secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(AH).








