||PEKANBARU, THILASIA.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali mencatatkan prestasi dalam menggagalkan peredaran narkotika berskala besar. Sebanyak 14,96 kilogram sabu berhasil diamankan dari dua tersangka yang terhubung dengan jaringan internasional.
Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Command Center Polda Riau pada Jumat, 20 Juni 2025. Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh tim yang terlibat.
“Ini bukti nyata bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di wilayah Riau. Kami berkomitmen penuh memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” tegas Brigjen Jossy dalam pernyataan resmi yang dikutip oleh Thilasia.id.
Kronologi Pengungkapan
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Rabu dini hari, 11 Juni 2025, yang mencurigai aktivitas mencurigakan sebuah mobil di sekitar GOR Rumbai, Pekanbaru. Mobil tersebut terekam membuang karung misterius yang kemudian diketahui berisi 15 bungkus besar sabu seberat total 14,96 kg.
Melalui pelacakan cepat dan kerja sama antarwilayah, Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau dibantu oleh Polres Siak, berhasil mengamankan kendaraan pelaku di Jalan Tuah dan menangkap dua tersangka pada Minggu, 15 Juni 2025.
Dua Tersangka dan Peranannya
Tersangka yang diamankan yaitu:
AP, kurir utama, residivis kasus 59 kg sabu
AW, pengawas pengiriman, yang berprofesi sebagai biduan/penghibur malam
Dari pengakuan AP, dirinya menerima upah sebesar Rp10 juta per kilogram, atau total Rp150 juta untuk satu kali pengiriman sabu tersebut.
Barang Bukti yang Diamankan:
-15 bungkus besar sabu (14,96 kg)
-1 unit mobil Toyota Innova
-Beberapa unit ponsel
-Uang tunai hasil transaksi
Potensi Dampak Sosial dan Hukuman
Jika narkotika ini berhasil diedarkan, diperkirakan bisa merusak sekitar 74.825 jiwa, dengan nilai ekonomi mencapai Rp15 miliar di pasar gelap.
Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal berat dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu:
Pasal 114 ayat (2)
Jo Pasal 112 ayat (2)
Jo Pasal 132 ayat (1)
Ancaman hukumannya: pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara itu, satu pelaku lainnya yang diduga sebagai pemilik sabu, berinisial AL, masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Seruan Polda Riau kepada Publik
Brigjen Jossy kembali mengajak masyarakat Riau untuk aktif dalam pelaporan terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Mari bersama kita ciptakan Riau yang bersih, aman, dan bebas narkoba,” pungkasnya.