Rokan Hulu, Thilasia.id – Dua orang supir truk yang menolong koperasi Timiang Raya pada aksi panen bersama anggota koperasi Timiang Raya pada 31 Oktober 2024 lalu, Syahril dan Suherman, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Selasa (03/06/2025). Keduanya didakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, melanggar pasal 363.
Sidang perdana perkara Pidana khusus , dengan nomor perkara 247/Pid.B/2025/PN Prp yang dipimpin oleh hakim ketua Nopelita Sembiring S.H , Hakim Anggota Jatmiko Pujo Raharjo S.H dan Gilar Amrizal S.H ini dengan agenda pembacaan dakwaan.
Namun atas kesepakatan bersama antara jaksa penuntut umum,Azwardi Dery S.H., M.H dan pengacara terdakwa Akel Pernando S.H., dan Vicry Ramadhan Alkahfi,S.H, dakwaan disepakati untuk tidak dibacakan, dan sidang diputuskan hakim ketua Nopelita untuk dilanjutkan Kamis , 12 Juni 2025 , minggu depan, dengan agenda pengajuan saksi-saksi dan mendengarkan keterangan saksi.
Dijelaskan Pengacara terdakwa, Akel Pernando S.H., dakwaan yang dijatuhkan kepada Syahril dan Suherman yakni melanggar pasal 363 yakni pencurian dengan pemberatan.
“Kami menilai dakwaan ini tidak berdasar. Syahril dan Suherman hanya karena di mintak bantu oleh masyarakat selaku anggota untuk membawa mobil keluar dari lokasi kebun. Mereka tidak bisa disebut mencuri,” tegas Akel Pernando usai persidangan.
Kuasa hukum juga menyatakan , pihaknya telah mempersiapkan sejumlah saksi yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan pada 12 Juni 2025 mendatang. Para saksi yang dihadirkan merupakan orang-orang yang mengetahui kronologis kejadian saat panen sawit dilakukan secara bersama-sama oleh anggota.
“Panen dan pengangkutan dilakukan dalam aksi turun bersama, bukan tindakan kriminal. Kedua supir hanya membantu sebagai bagian dari solidaritas anggota koperasi,” lanjut Akel Pernando
Kasus ini mencuat setelah adanya konflik internal di tubuh Koperasi Temiang Raya. Mantan pengurus yang tidak lagi aktif dilaporkan masih mengklaim kepemilikan atau kontrol atas kebun sawit yang saat ini dikelola secara kolektif oleh anggota aktif koperasi. Dalam peristiwa 31 Oktober 2024 lalu, terjadi aksi turun bersama oleh anggota dan masyarakat kelompok tani baru (anggota koboh2) , termasuk mengangkut hasil panen menggunakan truk yang dikemudikan Syahril dan Suherman.
Sidang yang berlangsung pada siang hari itu turut dihadiri oleh sejumlah anggota dan pengurus aktif Koperasi Temiang Raya. Mereka memberikan dukungan moral kepada kedua supir yg sewaktu kejadian dimintai tolong oleh masyarakat membawa mobil keluar dari kebun.