Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Polda Riau Bersama Disnakertrans Usut Tuntas Penahanan Ijazah oleh Perusahaan: 43 Laporan Masuk

badge-check


					Polda Riau Bersama Disnakertrans Usut Tuntas Penahanan Ijazah oleh Perusahaan: 43 Laporan Masuk Perbesar

Pekanbaru, Thilasia.id– Kasus penahanan ijazah oleh perusahaan di Riau kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau berkolaborasi untuk mengusut dan menyelesaikan praktik yang dianggap melanggar hak dasar pekerja tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Kuncoro, mengungkapkan pihaknya telah menjalin koordinasi intens dengan Disnakertrans guna memastikan kasus ini ditangani secara hukum dan tuntas.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Disnakertrans Riau dan akan terus mengawal penanganan kasus ini secara intens. Praktik seperti ini berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat,”ujar Kombes Kuncoro, Selasa (29/4/2025).

Penahanan ijazah oleh perusahaan dinilai tidak hanya mencederai prinsip keadilan dalam hubungan industrial, tetapi juga menghambat mobilitas tenaga kerja yang ingin mencari pekerjaan baru. Sebab, ijazah merupakan dokumen penting dan pribadi yang tidak bisa dijadikan alat tekan oleh pemberi kerja.

Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Boby Rachmat, menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah oleh perusahaan tidak memiliki dasar hukum dalam perundang-undangan ketenagakerjaan.

Kami akan turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti arahan dari Bapak Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Penahanan ijazah oleh perusahaan adalah tindakan melanggar hukum. Ini harus dihentikan,tegas Boby.

Lebih lanjut, Boby mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menerima 43 laporan resmi dari mantan pekerja yang ijazahnya masih ditahan oleh perusahaan. Beberapa laporan bahkan berasal dari sektor industri dan jasa yang cukup besar di Riau.

Kami pastikan seluruh laporan akan ditindaklanjuti dan kami kawal proses penyelesaiannya bersama aparat penegak hukum. Ini komitmen bersama untuk melindungi hak-hak pekerja, ujarnya.

Disnakertrans dan Polda Riau juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban penahanan dokumen pribadi oleh perusahaan. Langkah ini dinilai sebagai upaya mendorong transparansi dan keadilan dalam dunia kerja.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolresta Pekanbaru Resmikan Musholla An-Nusirwan, Perkuat Pembinaan Spiritual dan Pelayanan Humanis Polri

29 Juni 2026 - 11:27 WIB

Polantas Pelalawan Perketat Pengaturan Arus di KM 75 Lintas Timur, 10 Pengendara Ditilang karena Terobos Antrean

29 Juni 2026 - 11:08 WIB

Hingga Hari Ini, Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau

29 Juni 2026 - 11:02 WIB

Kapolsek Payung Sekaki Pimpin Penanaman Jagung Pipil Dukung Ketahanan Pangan Nasional

29 Juni 2026 - 10:53 WIB

Cegah Penyebaran Hantavirus, Lapas Pasir Pangarayan Bersama Puskesmas Rambah Edukasi Warga Binaan

29 Juni 2026 - 10:47 WIB

Trending di Lapas