Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Polda Riau Bersama Disnakertrans Usut Tuntas Penahanan Ijazah oleh Perusahaan: 43 Laporan Masuk

badge-check


					Polda Riau Bersama Disnakertrans Usut Tuntas Penahanan Ijazah oleh Perusahaan: 43 Laporan Masuk Perbesar

Pekanbaru, Thilasia.id– Kasus penahanan ijazah oleh perusahaan di Riau kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau berkolaborasi untuk mengusut dan menyelesaikan praktik yang dianggap melanggar hak dasar pekerja tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Kuncoro, mengungkapkan pihaknya telah menjalin koordinasi intens dengan Disnakertrans guna memastikan kasus ini ditangani secara hukum dan tuntas.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Disnakertrans Riau dan akan terus mengawal penanganan kasus ini secara intens. Praktik seperti ini berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat,”ujar Kombes Kuncoro, Selasa (29/4/2025).

Penahanan ijazah oleh perusahaan dinilai tidak hanya mencederai prinsip keadilan dalam hubungan industrial, tetapi juga menghambat mobilitas tenaga kerja yang ingin mencari pekerjaan baru. Sebab, ijazah merupakan dokumen penting dan pribadi yang tidak bisa dijadikan alat tekan oleh pemberi kerja.

Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Boby Rachmat, menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah oleh perusahaan tidak memiliki dasar hukum dalam perundang-undangan ketenagakerjaan.

Kami akan turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti arahan dari Bapak Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Penahanan ijazah oleh perusahaan adalah tindakan melanggar hukum. Ini harus dihentikan,tegas Boby.

Lebih lanjut, Boby mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menerima 43 laporan resmi dari mantan pekerja yang ijazahnya masih ditahan oleh perusahaan. Beberapa laporan bahkan berasal dari sektor industri dan jasa yang cukup besar di Riau.

Kami pastikan seluruh laporan akan ditindaklanjuti dan kami kawal proses penyelesaiannya bersama aparat penegak hukum. Ini komitmen bersama untuk melindungi hak-hak pekerja, ujarnya.

Disnakertrans dan Polda Riau juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban penahanan dokumen pribadi oleh perusahaan. Langkah ini dinilai sebagai upaya mendorong transparansi dan keadilan dalam dunia kerja.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Amankan Long Weekend, Ditlantas Polda Riau Fokus Patroli Jalan Raya, Wisata dan Rumah Ibadah

13 Mei 2026 - 14:23 WIB

Silih Berganti Jabatan, Tiga Pejabat Lapas Pasir Pangarayan Emban Amanah Baru

13 Mei 2026 - 09:30 WIB

Perkuat Layanan Kesehatan Warga Binaan, Lapas Pasir Pangarayan Jalin Koordinasi dengan BPJS Kesehatan

12 Mei 2026 - 15:00 WIB

Perkuat Sinergitas Antar Penegak Hukum, Lapas Pasir Pangarayan Sambangi PN Pasir Pengaraian

12 Mei 2026 - 13:50 WIB

Lapas Pasir Pangarayan Gelar Sidang TPP, 43 Warga Binaan Disiapkan Ikuti Program Pembinaan dan Tamping

11 Mei 2026 - 13:59 WIB

Trending di Lapas