||Pekanbaru, Thilasia.id-|| Sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menangkap seorang residivis narkotika berinisial DK (45) di Jalan Sido Rukun, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kamis (6/03/2025).
DK diketahui bukanlah pemain baru dalam dunia narkoba. Pada tahun 2020, ia pernah ditangkap dalam kasus serupa dan dijatuhi hukuman 8 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Namun, setelah bebas pada 2024, ia kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi, serta kendaraan yang dikendarai tersangka. Saat ini, DK telah diamankan di Polda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kronologi Penangkapan:
Lokasi dan Waktu: Penangkapan berlangsung di Jalan Sido Rukun, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, pada Kamis, 6 Maret 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.
Tersangka:
DK (45), seorang residivis kasus narkotika yang sebelumnya ditangkap pada tahun 2020 dan dijatuhi hukuman 8 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. Setelah bebas pada tahun 2024, DK kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Barang Bukti:
Dalam penggeledahan, tim menemukan sebuah tas ransel besar yang berisi 14 kilogram sabu dan 6.800 butir pil ekstasi di dalam kendaraan Daihatsu Terios hitam yang dikendarai oleh tersangka. Selain itu, polisi juga menyita tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi, serta kendaraan yang dikendarai tersangka.
Pernyataan Resmi:
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini.
Analisis dan Tanggapan:
Penangkapan ini menunjukkan bahwa meskipun telah menjalani hukuman, beberapa individu masih kembali terlibat dalam aktivitas ilegal. Hal ini menyoroti perlunya program rehabilitasi dan reintegrasi yang lebih efektif bagi mantan narapidana narkotika. Selain itu, keberhasilan Polda Riau dalam mengungkap kasus ini patut diapresiasi, namun upaya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba harus terus ditingkatkan, termasuk dengan mengidentifikasi dan menangkap aktor-aktor kunci lainnya dalam jaringan tersebut.
Dengan jumlah barang bukti yang signifikan, kasus ini juga mengindikasikan bahwa peredaran narkoba di wilayah Riau masih menjadi ancaman serius. Diperlukan kerjasama antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.
Reporter: Toni Andika
Fotografer: Yulia Erisya, S.E
Editor: Mardho Thila, S.E