Dumai, Thilasia.id- Tim Patroli Cepat Responsif (PCR) Polres Dumai berhasil menggagalkan aksi “perang sarung” di Jalan Patimura, Dumai. Dua pelaku berhasil diamankan dalam kejadian tersebut.
Fenomena “perang sarung” ini tidak hanya terjadi di Dumai, tetapi juga di berbagai daerah lainnya. Misalnya, pada 18 Maret 2024, lima remaja di Bandar Lampung diamankan oleh polisi saat hendak melakukan perang sarung di wilayah Kelurahan Kupang Raya, Teluk Betung Utara. Barang bukti berupa sarung yang sudah dimodifikasi dan sebuah papan kayu turut disita.
Di Mojokerto, pada 14 Maret 2024, Polres Mojokerto Kota menggagalkan rencana perang sarung di halaman Pasar Ketidur, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon. Sebanyak 28 remaja diamankan, dengan barang bukti 20 sarung yang diisi batu, yang menunjukkan potensi bahaya dari aksi tersebut.
Sementara itu, di Cirebon, pada 20 Maret 2024, Polsek Talun mengamankan 13 pemuda yang diduga hendak melakukan perang sarung di Jalan P Cakrabuana, Kecamatan Talun. Barang bukti yang disita antara lain empat sarung yang diikat dengan batu dan lilitan kabel.
Kasus serupa juga terjadi di wilayah Kecamatan Panguragan, Cirebon, pada 13 Maret 2024, di mana tiga remaja diamankan oleh polisi saat hendak melakukan perang sarung. Barang bukti berupa empat sarung dan satu unit handphone turut disita.
Aksi-aksi seperti ini menunjukkan pentingnya peran aktif masyarakat dan kepolisian dalam mencegah tawuran remaja yang dapat membahayakan keselamatan. Pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari, sangat diperlukan untuk mencegah keterlibatan mereka dalam kegiatan negatif.