Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Uncategorized

Personil Polsek Rambah Hilir Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu – sabu 1,94 Gram

badge-check


					Personil Polsek Rambah Hilir Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu – sabu 1,94 Gram Perbesar

Rokan Hulu, Thilasia.id– Jajaran Polsek Rambah Hilir berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayahnya. Seorang pria bernama MB Alias BY (31) ditangkap pada Selasa, (04/03/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di rumahnya yang berlokasi di Dusun Suka Jadi, Desa Sungai Sitolang, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu.

Kapolsek Rambah Hilir mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, tim segera bergerak untuk mengamankan pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan peredaran narkotika.

Di dalam kamar pelaku, polisi menemukan, 2 (dua) paket sedang sabu dengan total berat kotor 1,94 gram. 1 (satu) timbangan digital merk Camry warna hitam. Bungkusan plastik klip berbagai ukuran. Alat hisap sabu seperti pipet, kaca pirex, dan kompor dari gulungan timah rokok. 1 (satu) unit handphone OPPO A81 warna hitam.

Beberapa barang lainnya yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba saat diinterogasi, MB alias BY mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka, dan hasilnya menunjukkan positif narkoba.

Berdasarkan penyelidikan awal, tersangka diduga tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga berperan sebagai bandar narkoba. Barang bukti yang ditemukan, termasuk timbangan digital dan plastik klip, mengindikasikan adanya aktivitas jual beli narkotika.

Kapolsek Rambah Hilir menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Rambah Hilir guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Polsek Rambah Hilir, IPDA Jones, SH mengatakan bahwa Kepolisian terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba. Penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memerangi narkotika di wilayah hukum Polsek Rambah Hilir,” tegas IPDA Jones.

Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Polisi akan terus melakukan patroli dan operasi guna menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.

(Humas Polres Rohul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bergerak Cepat IPTU Totok Dan Tim Bongkar Jaringan Narkoba Seberat 10,58 gram.

6 Maret 2025 - 11:29 WIB

Sat Reskrim Polres Kuansing Gelar Minggu Kasih di Gereja GBI KNCC untuk Pererat Hubungan dengan Jemaat

2 Maret 2025 - 06:39 WIB

Sat Samapta Polres Kuansing Gelar Patroli KRYD untuk Jaga Kamtibmas di Taluk Kuantan

2 Maret 2025 - 06:34 WIB

Jaksa Agung Kukuhkan Pengurus Pusat PERSAJA 2025-2027, Tekankan Profesionalisme dan Integritas.

21 Februari 2025 - 17:33 WIB

Atlet Sepeda Polres Inhil, Hukman Al Fazl, Raih Peringkat Kedua di Tour of Kemala Yogyakarta 2025.

16 Februari 2025 - 13:44 WIB

Trending di Uncategorized