Menu ✖

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Polres Kuantan Singingi Tertibkan 3 Rakit Peti di Dua titik Lokasi

badge-check


Polres Kuantan Singingi Tertibkan 3 Rakit Peti di Dua titik Lokasi Perbesar

KUANTANSINGINGI | THILASIA.ID– Jajaran Polres Kuantan Singingi melalui Polsek Benai melaksanakan penindakan terhadap aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi, Sabtu (17/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas memusnahkan sebanyak tiga unit rakit PETI jenis setingkai yang berada di dua titik lokasi.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Kuantan Singingi IPTU Romlan, S.H., menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan upaya kepolisian dalam menertibkan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Kuantan Singingi dalam menindak aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI). Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin karena dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan berpotensi melanggar hukum,” ujar IPTU Romlan.

Kegiatan penindakan dipimpin langsung oleh Kapolsek Benai IPTU Parsaulian Simanjuntak, S.H., M.H., bersama personel Polsek Benai, yakni IPDA Tri Hari Ismi Z., S.H., M.H., AIPDA Marjan, BRIPKA Marliwen, dan BRIGADIR Wahyu Kuantari.

Adapun penindakan dilaksanakan di wilayah Desa Tanjung Simandolak dan Desa Koto Simandolak, Kecamatan Benai, serta Desa Geringging Baru, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas melakukan pembakaran dan pengerusakan terhadap tiga unit rakit PETI jenis setingkai. Rinciannya, satu unit rakit ditindak di wilayah Desa Tanjung Simandolak dan Desa Koto Simandolak, Kecamatan Benai, serta dua unit rakit lainnya di Desa Geringging Baru, Kecamatan Sentajo Raya.

Dari hasil kegiatan tersebut, sebanyak tiga unit rakit PETI berhasil dimusnahkan. Sementara itu, tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak ada barang bukti yang disita oleh petugas.

Kapolres Kuantan Singingi melalui Kasi Humas kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI serta mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung upaya penegakan hukum.

Polres Kuantan Singingi menegaskan akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolsek Kepenuhan Gelar Jumat Keliling, Imbau Warga Cegah Karhutla dan Penyalahgunaan Narkoba

16 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Polres Kuansing Tindak 12 Lokasi PETI dalam Sepekan, 25 Rakit dan 5 Mesin Robin Dimusnahkan

16 Oktober 2026 - 12:46 WIB

Polres Kuansing Musnahkan 161,51 Gram Sabu, Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika

16 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Polsek Singingi Tertibkan Dua Rakit PETI di Desa Sungai Bawang

16 Oktober 2026 - 12:29 WIB

Polsek Kuantan Tengah dan Polsek Benai Gelar Jumat Curhat, Pererat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

16 Oktober 2026 - 12:25 WIB

Trending di Kuansing