ROKAN HULU| THILASIA.ID – Walaupun sudah didemo AMPUN ROHUL ( Aliansi Mahasiswa Peduli Untuk Rokan Hulu ) yang Menggeruduk Polres Rohul terkait kasus dugaan Penimbunan BBM yang berada di Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu. (Kamis 12 Maret 2026)
Dimana unjuk rasa tersebut mendesak Kapolres Rokan Hulu segara mengusut tuntas kasus-kasus penimbunan BBM yang berada di Kabupaten Rokan Hulu khususnya di Kecamatan Ujung Batu yang yang diduga melakukan Penimbunan BBM oleh Oknum TNI yang bernama UNTUNG, namun hingga kini ia masih beroperasi.
Seharusnya ia dijerat regulasi sesuai Dasar Hukum UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi khususnya Pasal 55 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 Tahun dan Denda Sebesar 60 Milliar, karena dianggap Penyalahgunaan Pengangkutan dan niaga BBM Bersubsidi.
Aktivis Riau sekaligus mantan Presiden Mahasiswa di salah satu kampus ternama di Riau, Cep Permana Galih, dengan tegas akan terus bersuara tanpa henti sebelum tempat tersebut ditutup dan pemiliknya ditangkap.
“Dalam waktu dekat akan kami laporkan ke penegak hukum, tidak menutup kemungkinan kami akan demo berjilid-jilid,” ujar Aktivis senior di Riau tersebut yang sekaligus sebagai Orator ternama di Riau.








