Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Pekanbaru

Demo di Polda Riau, LSM AMATIR Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pungli Camat Bonai-Kades Sontang

badge-check


					Demo di Polda Riau, LSM AMATIR Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pungli Camat Bonai-Kades Sontang Perbesar

PEKANBARU | THILASIA.ID— Lembaga Swadaya Masyarakat Amanah Rakyat Indonesia (LSM AMATIR) menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Riau, Kamis (13/8/2026). Dalam aksinya, massa mendesak Polda Riau segera menetapkan Camat Bonai Darussalam dan Kepala Desa Sontang, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), sebagai tersangka dalam dugaan perkara pungutan liar (pungli) terhadap perusahaan dengan dalih dukungan perbaikan jalan.

Aksi tersebut digelar menyusul naiknya penanganan perkara ke tahap penyidikan oleh Subdirektorat II Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sejak 26 Juni 2026.

Dalam tuntutannya, LSM AMATIR meminta Kapolda Riau memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Mereka juga mendesak penyidik menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat maupun menikmati aliran dana yang dipersoalkan.

“Mendesak Polda Riau agar tidak takut dan tidak tunduk pada intervensi siapa pun dalam menangani perkara ini. Penyidik agar menuntaskan perkara ini dan menelusuri pelaku-pelaku lain yang terlibat menikmati pungli tersebut,” tegas perwakilan massa dalam aksi.

Dalam orasinya, LSM AMATIR turut memaparkan dugaan alur pungutan terhadap sejumlah perusahaan. Mereka menyebut adanya permintaan sejumlah uang kepada pihak perusahaan dengan dalih dukungan kegiatan desa maupun perbaikan jalan.

Menurut massa aksi, perusahaan kemudian memberikan sejumlah uang karena merasa berada dalam posisi yang tidak mudah untuk menolak permintaan tersebut.

LSM AMATIR mengklaim dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp1,1 miliar hingga Rp1,2 miliar dan disebut berada di luar mekanisme resmi pemerintahan desa. Massa juga menduga sebagian dana tersebut masuk ke rekening pribadi Kepala Desa Sontang.

Dugaan tersebut menjadi salah satu poin yang mereka minta untuk ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik Polda Riau.

Ketua Umum DPP AMATIR, N Ismanto, mengatakan pihaknya juga menyoroti sejumlah unggahan di media sosial Kepala Desa Sontang, Zulfahrianto, yang selama bertahun-tahun memperlihatkan kegiatan pengaspalan maupun perbaikan jalan di wilayah Desa Sontang.

“Dalam media sosialnya terlihat yang bersangkutan kerap mengklaim bahwa perbaikan jalan tersebut bersumber dari dana pribadi. Tidak disebutkan perusahaan maupun pihak lain yang ikut berkontribusi. Setelah dilaporkan, kemudian muncul penjelasan bahwa dana tersebut berasal dari perusahaan untuk perbaikan jalan sebagai CSR,” ujar Ismanto.

Ia menilai penggunaan dana perusahaan yang diklaim sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) semestinya dilakukan melalui mekanisme dan tata kelola yang jelas serta sesuai ketentuan yang berlaku.

“Seharusnya pelaksanaan CSR perusahaan difasilitasi oleh pemerintah daerah melalui dinas terkait atas persetujuan kepala daerah. Perusahaan yang bersedia memberikan bantuan mengerjakan sendiri perbaikan jalan sesuai porsi kemampuan dan kesepakatan. Pemerintah berperan memfasilitasi, baik dalam perencanaan maupun mendampingi proses pelaksanaan,” katanya.

Ismanto juga mempertanyakan dugaan penghimpunan dana melalui rekening pribadi dan kaitannya dengan penggunaan alat berat dalam kegiatan perbaikan jalan.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu dibuka secara terang oleh aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa.

“Berbeda dengan yang kami persoalkan dalam kasus Camat Bonai dan Kades Sontang. Kades Sontang diduga menghimpun dana ke rekening pribadinya, kemudian menggunakan dana tersebut dan alat berat pribadinya untuk pekerjaan perbaikan jalan, sementara dalam unggahannya disebut sebagai dana pribadi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ismanto menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut dugaan pungutan liar, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola pemerintahan dan penggunaan kewenangan oleh aparatur di tingkat kecamatan maupun desa.

Ia mengingatkan agar praktik yang diduga terjadi tersebut tidak menjadi contoh bagi kepala desa lainnya di Riau.

“Camat dan kepala desa merupakan aparatur pemerintahan di wilayahnya yang harus bekerja sesuai aturan. Jangan sampai kewenangan yang dimiliki justru digunakan untuk kepentingan di luar ketentuan,” tegasnya.

LSM AMATIR juga meminta Polda Riau mengusut secara menyeluruh seluruh pihak yang diduga terkait dengan perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga menerima atau menikmati hasil pungutan.

“Subjek tindak pidana korupsi bukan hanya penyelenggara negara seperti ASN dan lainnya, tetapi juga pihak-pihak yang memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum. Karena itu, seluruh fakta harus dibuka melalui proses penyidikan yang profesional,” kata Ismanto.

Aksi tersebut ditutup dengan penegasan bahwa LSM AMATIR akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara di Polda Riau dan meminta agar proses hukum dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti serta ketentuan perundang-undangan.

Seluruh dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut merupakan pernyataan dan tuntutan LSM AMATIR. Penetapan tersangka maupun pembuktian adanya tindak pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

“Drive Safe, Serve Better” 2026: Ditlantas Polda Riau Perkuat Profesionalisme Pengemudi Angkutan Umum dan Budaya Keselamatan

12 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Tanamkan Keselamatan Sejak Dini, Polantas Karib Kenalkan Rambu Lalu Lintas dan Green Policing kepada Anak TK

12 Agustus 2026 - 09:20 WIB

Kapolda Riau Beri Penghargaan Dua Yayasan, Apresiasi Kontribusi Bangun Jembatan Merah Putih Presisi

10 Agustus 2026 - 14:12 WIB

Denda Pajak Dihapus! Pemutihan PKB Riau Berlaku hingga 31 Agustus, Kesempatan bagi Kendaraan yang Menunggak Bertahun-tahun

10 Agustus 2026 - 14:03 WIB

Korpus Aliansi BEM Riau Bersatu Soroti Pembangunan RTHB di Bawah Jembatan Siak 1

9 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Trending di Pekanbaru