PEKANBARU | THILASIA.ID— Lembaga Swadaya Masyarakat Amanah Rakyat Indonesia (LSM AMATIR) menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Riau, Kamis (13/8/2026). Dalam aksinya, massa mendesak Polda Riau segera menetapkan Camat Bonai Darussalam dan Kepala Desa Sontang, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), sebagai tersangka dalam dugaan perkara pungutan liar (pungli) terhadap perusahaan dengan dalih dukungan perbaikan jalan.
Aksi tersebut digelar menyusul naiknya penanganan perkara ke tahap penyidikan oleh Subdirektorat II Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sejak 26 Juni 2026.
Dalam tuntutannya, LSM AMATIR meminta Kapolda Riau memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Mereka juga mendesak penyidik menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat maupun menikmati aliran dana yang dipersoalkan.
“Mendesak Polda Riau agar tidak takut dan tidak tunduk pada intervensi siapa pun dalam menangani perkara ini. Penyidik agar menuntaskan perkara ini dan menelusuri pelaku-pelaku lain yang terlibat menikmati pungli tersebut,” tegas perwakilan massa dalam aksi.
Dalam orasinya, LSM AMATIR turut memaparkan dugaan alur pungutan terhadap sejumlah perusahaan. Mereka menyebut adanya permintaan sejumlah uang kepada pihak perusahaan dengan dalih dukungan kegiatan desa maupun perbaikan jalan.
Menurut massa aksi, perusahaan kemudian memberikan sejumlah uang karena merasa berada dalam posisi yang tidak mudah untuk menolak permintaan tersebut.
LSM AMATIR mengklaim dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp1,1 miliar hingga Rp1,2 miliar dan disebut berada di luar mekanisme resmi pemerintahan desa. Massa juga menduga sebagian dana tersebut masuk ke rekening pribadi Kepala Desa Sontang.
Dugaan tersebut menjadi salah satu poin yang mereka minta untuk ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik Polda Riau.
Ketua Umum DPP AMATIR, N Ismanto, mengatakan pihaknya juga menyoroti sejumlah unggahan di media sosial Kepala Desa Sontang, Zulfahrianto, yang selama bertahun-tahun memperlihatkan kegiatan pengaspalan maupun perbaikan jalan di wilayah Desa Sontang.
“Dalam media sosialnya terlihat yang bersangkutan kerap mengklaim bahwa perbaikan jalan tersebut bersumber dari dana pribadi. Tidak disebutkan perusahaan maupun pihak lain yang ikut berkontribusi. Setelah dilaporkan, kemudian muncul penjelasan bahwa dana tersebut berasal dari perusahaan untuk perbaikan jalan sebagai CSR,” ujar Ismanto.
Ia menilai penggunaan dana perusahaan yang diklaim sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) semestinya dilakukan melalui mekanisme dan tata kelola yang jelas serta sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seharusnya pelaksanaan CSR perusahaan difasilitasi oleh pemerintah daerah melalui dinas terkait atas persetujuan kepala daerah. Perusahaan yang bersedia memberikan bantuan mengerjakan sendiri perbaikan jalan sesuai porsi kemampuan dan kesepakatan. Pemerintah berperan memfasilitasi, baik dalam perencanaan maupun mendampingi proses pelaksanaan,” katanya.
Ismanto juga mempertanyakan dugaan penghimpunan dana melalui rekening pribadi dan kaitannya dengan penggunaan alat berat dalam kegiatan perbaikan jalan.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu dibuka secara terang oleh aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa.
“Berbeda dengan yang kami persoalkan dalam kasus Camat Bonai dan Kades Sontang. Kades Sontang diduga menghimpun dana ke rekening pribadinya, kemudian menggunakan dana tersebut dan alat berat pribadinya untuk pekerjaan perbaikan jalan, sementara dalam unggahannya disebut sebagai dana pribadi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ismanto menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut dugaan pungutan liar, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola pemerintahan dan penggunaan kewenangan oleh aparatur di tingkat kecamatan maupun desa.
Ia mengingatkan agar praktik yang diduga terjadi tersebut tidak menjadi contoh bagi kepala desa lainnya di Riau.
“Camat dan kepala desa merupakan aparatur pemerintahan di wilayahnya yang harus bekerja sesuai aturan. Jangan sampai kewenangan yang dimiliki justru digunakan untuk kepentingan di luar ketentuan,” tegasnya.
LSM AMATIR juga meminta Polda Riau mengusut secara menyeluruh seluruh pihak yang diduga terkait dengan perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga menerima atau menikmati hasil pungutan.
“Subjek tindak pidana korupsi bukan hanya penyelenggara negara seperti ASN dan lainnya, tetapi juga pihak-pihak yang memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum. Karena itu, seluruh fakta harus dibuka melalui proses penyidikan yang profesional,” kata Ismanto.
Aksi tersebut ditutup dengan penegasan bahwa LSM AMATIR akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara di Polda Riau dan meminta agar proses hukum dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti serta ketentuan perundang-undangan.
Seluruh dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut merupakan pernyataan dan tuntutan LSM AMATIR. Penetapan tersangka maupun pembuktian adanya tindak pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.








