PEKANBARU, THILASIA.ID- Kordinator Pusat Aliansi BEM se-Riau soroti pembangunan ruang terbuka hijau biru (RTHB) di bawah jembatan Siak 1 kota Pekanbaru, hal ini dikatakan Korpus Aliansi BEM se-Riau, Ikhsan Tarigan.
Menurut Ikhsan, “kami dari Aliansi BEM se-Riau mempertanyakan pembangunan RTHB itu karna ada dugaan pemerasan yang berkedok CSR, hal ini yang harus dijelaskan ke publik oleh pemerintah.”
Tambah Ikhsan, adanya dugaan barter izin terkait pembangunan yang akan dilakukan di lokasi bekas pabrik karet PT. RECRY di jalan nelayan kecamatan Rumbai dengan pembangunan RTHB.
Lanjut, pembangunan RTHB itu diduga kompensasi dari izin yang akan di berikan pemerintah kepada pengembang atau pengusaha, nilainya tidak main-main karena pembangunan RTHB mencapai 5 miliar.
Dengan nilai sebesar itu apakah izin yang dikeluarkan pemerintah untuk pembangunan di lahan bekas PT. RECRY memang sebegitu besarnya yang harus ditanggung investor atau ini bentuk pemerasan terselubung dengan metode CSR agar terlihat halal.
Untuk diketahui, CSR itu bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan suatu badan usaha yang sudah beroperasi dan dari keuntungan badan usaha itu sebesar 2,5 persen merupakan bagian CSR sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Diduga yang terjadi saat badan usahanya belum beroperasi tapi untuk dapat izin di duga di palak duluan untuk CSR yaitu pembangunan RTHB Hal ini menunjukan pemerintahnya tidak paham regulasi terkait CSR.
“kami dari Aliansi BEM se-Riau akan menyurati Kementerian Dalam Negeri terkait pemerasan berkedok CSR,” ujar Ikhsan.
“kami juga akan menyurati Kementerian Kordinator Infrastruktur dan Kewilayahan, karena infonya proyek RTHB ini akan di resmikan Pak Menko, sehingga kami berharap pak Menteri jangan meresmikan proyek dugaan pemerasan berkedok CSR karena jika di resmikan oleh Menteri hal ini membahayakan iklim investasi karna seolah-olah ini merupakan restu negara dengan pola-pola seperti ini,” imbuh Ikhsan.
Tegas Ikhsan, ia berharap aparat penegak hukum harus mengusut dugaan barter izin dengan CSR untuk RTHB.








