Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Jakarta

Epidemi di Balik Otonomi: Kepala Daerah dan Lingkaran Kasus yang Tak Putus, oleh JOSEFH J.B PERANGIN ANGIN S.H., M.H. (Advokat dan Praktisi Hukum)

badge-check


					Epidemi di Balik Otonomi: Kepala Daerah dan Lingkaran Kasus yang Tak Putus, oleh JOSEFH J.B PERANGIN ANGIN S.H., M.H. (Advokat dan Praktisi Hukum) Perbesar

JAKARTA| THILASIA.ID – Otonomi daerah lahir dengan satu janji besar mendekatkan negara kepada rakyat kewenangan yang sebelumnya terpusat di Jakarta didistribusikan ke daerah, dengan harapan pelayanan publik menjadi lebih cepat, pembangunan lebih merata, dan demokrasi lokal semakin matang namun hari ini, janji itu terasa retak satu per satu kepala daerah dari gubernur hingga bupati tersandung kasus hukum korupsi seolah menjadi epidemi yang tak kunjung reda.

Salah satu kasus korupsi kepala daerah adalah Bupati Tulungagung yakni Gatut Sunu Wibowo, yang dimana Bupati Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga mengatur PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) untuk memonopoli proyek jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan di Kabupaten Pekalongan.

Fenomena ini bukan lagi kejutan penindakan terhadap kepala daerah oleh aparat penegak hukum terjadi berulang kali, bahkan dalam rentang waktu yang tidak berjauhan publik pun mulai mempertanyakan: apakah persoalan ini semata kesalahan individu, atau ada cacat dalam sistem yang kita bangun? diatas kertas, kewenangan kepala daerah memang sangat besar. Mereka mengelola anggaran, menentukan arah kebijakan, hingga memiliki peran strategis dalam perizinan dan pengadaan barang dan jasa justru ruang diskresi yang luas ini kerap kali menjadi titik rawan penyimpangan.

Dalam kerangka hukum, batasannya sebenarnya sudah jelas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui Pasal 2 ayat (1) menegaskan bahwa setiap perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana, sementara Pasal 3 secara spesifik menyasar penyalahgunaan kewenangan yang melekat pada jabatan.

Dari perspektif administrasi pemerintahan, larangan tersebut diperkuat dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan secara tegas melarang penyalahgunaan wewenang, sementara Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan menguraikan bentuk-bentuknya, mulai dari melampaui wewenang hingga bertindak sewenang-wenang dengan kata lain hukum tidak hanya mengatur sanksi tetapi juga batas etis dan administratif dalam penggunaan kekuasaan.

Persoalan ini tidak berhenti pada pelanggaran norma hukum ada faktor struktural yang turut memperkuat lingkaran tersebut, salah satunya adalah tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah. Tidak sedikit kandidat harus mengeluarkan biaya besar untuk memenangkan kontestasi dalam kondisi demikian, jabatan publik kerap dipandang sebagai investasi yang harus dikembalikan.

Di sinilah lingkaran itu terbentuk kekuasaan diperoleh melalui biaya tinggi lalu digunakan untuk mengamankan keuntungan ekonomi praktik seperti pengaturan proyek, suap perizinan, hingga jual beli jabatan menjadi konsekuensi yang kerap muncul. Ketika satu kasus terungkap, kasus lain seolah telah menunggu giliran penegakan hukum tentu tidak boleh berhenti Hukum menjadi instrumen penting untuk menjaga akuntabilitas kekuasaan penindakan semata tidak cukup tanpa pembenahan sistem hukum hanya akan bekerja di hilir sementara sumber masalah tetap dibiarkan.

karena itu penguatan pengawasan menjadi keharusan, mekanisme kontrol internal harus diperkuat sementara transparansi publik perlu diperluas agar masyarakat dapat berperan sebagai pengawas disisi lain reformasi pembiayaan politik menjadi agenda mendesak selama biaya politik tetap tinggi dan tidak transparan, potensi penyalahgunaan kekuasaan akan terus terbuka.

Menurut saya Epidemi kepala daerah yang terjerat kasus hukum menunjukkan bahwa persoalan ini bersifat sistemik, bukan sekadar penyimpangan individu. Otonomi daerah yang memberikan kewenangan besar tanpa diimbangi integritas dan pengawasan yang kuat justru membuka ruang bagi praktik korupsi. Kedepan penegakan hukum harus tetap konsisten dengan berpijak pada ketentuan yang ada termasuk dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan langkah tersebut harus diiringi dengan perbaikan sistem pengawasan, transparansi tata kelola, serta pembenahan mekanisme politik lokal.

Tanpa upaya yang menyeluruh, lingkaran ini akan terus berulang. Dan otonomi daerah, yang semula dirancang sebagai solusi, berisiko terus menjadi bagian dari masalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemerintah Tegaskan Harga BBM Belum Naik per 1 April, Publik Diminta Tetap Tenang

31 Maret 2026 - 18:00 WIB

Trending di Jakarta