JAKARTA | THILASIA.ID- Kampus dalam imajinasi publik, adalah ruang yang menjunjung tinggi akal sehat, etika, dan martabat manusia, kampus bukan sekadar tempat menimba ilmu tetapi juga arena pembentukan karakter dan integritas karena itu ketika kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia mencuat ke ruang public yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik institusi, melainkan juga fondasi moral dunia akademik itu sendiri.
Peristiwa ini menyentak kesadaran bahwa pelecehan seksual di kampus tidak selalu berdiri sebagai kasus individual ketika melibatkan banyak pelaku dalam satu lingkungan, narasi “oknum” menjadi tidak lagi memadai. Ada persoalan yang lebih dalam yakni kemungkinan tumbuhnya budaya permisif, pembiaran, atau bahkan normalisasi perilaku yang melanggar batas etika dan hukum.
Dalam konteks hukum mengenai pelecehan seksual batas itu sesungguhnya telah jelas daitur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual melalui Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasaan Seksual menegaskan bahwa segala bentuk pelecehan seksual merupakan tindak pidana.
Bahkan, dalam Pasal 5 hingga Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasaan Seksual diatur berbagai bentuk kekerasan seksual beserta ancaman sanksinya Artinya peristiwa semacam ini tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran ringan atau sekadar urusan etik internal, melainkan harus diproses dalam kerangka hukum pidana yang tegas dan akuntabel.
Di tingkat institusi masalah pelecehan seksual di lingkungan Universitas juga memiliki payung hukum yakni diatur dalam Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi juga memberikan mandat yang tidak kalah jelas yang dimana bunyi dari pasal tersebut adalah mewajibkan perguruan tinggi melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
isi dan bunyi pasal tersebut dipertegas dalam Pasal 7 mengatur pembentukan Satuan Tugas (Satgas) sebagai mekanisme utama penerimaan laporan dan perlindungan korban tidak hanya itu apabila kita berbicara lebih jauh Pasal 10 Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi menjamin hak korban atas kerahasiaan identitas, pendampingan, serta perlindungan dari tekanan atau intimidasi.
Menurut saya Peristiwa ini seharusnya menjadi momentum refleksi bagi dunia pendidikan tinggi. Kampus perlu meninjau kembali bukan hanya mekanisme formal, tetapi juga budaya yang hidup di dalamnya, candaan yang merendahkan, relasi pergaulan yang timpang, serta kecenderungan menormalisasi perilaku menyimpang tidak boleh lagi dianggap sepele.
Lebih dari itu, keberanian institusi untuk bersikap transparan dan akuntabel menjadi kunci. Menjaga reputasi tidak boleh berarti menutup ruang bagi kebenaran. Sebaliknya, keterbukaan dalam penanganan kasus merupakan bagian penting dari upaya memulihkan kepercayaan publik. Pada akhirnya, integritas kampus tidak hanya diukur dari capaian akademik, tetapi dari kemampuannya menjaga nilai-nilai dasar kemanusiaan.
Dalam perkara pelecehan seksual, tidak ada ruang untuk kompromi. Kampus harus berdiri di garis yang tegas: melindungi korban, menindak pelaku, dan memastikan bahwa ruang pendidikan benar-benar menjadi ruang yang aman bagi semua.








