Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Jakarta

Antara Kritik dan Provokasi: Batas Konstitusional dalam Wacana Pemakzulan Presiden oleh Josefh J.B Perangin Angin S.H., M.H. (Advokat dan Praktisi Hukum)

badge-check


					Antara Kritik dan Provokasi: Batas Konstitusional dalam Wacana Pemakzulan Presiden oleh Josefh J.B Perangin Angin S.H., M.H. (Advokat dan Praktisi Hukum) Perbesar

JAKARTA | THILASIA.ID – Di tengah riuhnya demokrasi digital, satu hal yang kerap luput disadari adalah bahwa tidak semua suara di ruang publik memiliki bobot yang sama secara hukum. Kebebasan berpendapat memang menjadi napas demokrasi, tetapi ketika ia dilepaskan dari tanggung jawab dan kerangka konstitusi, kebebasan itu justru dapat berubah menjadi ancaman bagi tertib hukum itu sendiri.

Belakangan ini, wacana pemakzulan Presiden Prabowo Subianto kembali bergema. Sayangnya, sebagian narasi yang berkembang tidak lagi sekadar kritik, melainkan telah menjurus pada seruan yang miskin dasar hukum. Di sinilah garis pemisah antara kritik dan provokasi mulai tampak kabur dan karenanya, perlu ditegaskan kembali.

Sebagai negara hukum, Indonesia secara eksplisit menegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (3) bahwa “Indonesia adalah negara hukum.” Konsekuensinya jelas: segala bentuk perubahan kekuasaan harus tunduk pada mekanisme hukum, bukan pada tekanan opini atau mobilisasi emosi.

Lebih jauh, mekanisme pemakzulan presiden telah diatur secara limitatif dalam Pasal 7A UUD 1945, yang menyebutkan bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, serta apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.

Ketentuan ini kemudian diperkuat oleh Pasal 7B yang mengatur prosedur ketat melalui Dewan Perwakilan Rakyat, pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi, hingga keputusan akhir oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan konstruksi tersebut, menjadi terang bahwa pemakzulan bukanlah produk dari opini publik, melainkan hasil dari proses hukum yang ketat dan terukur.

Maka, ketika wacana pemakzulan dilemparkan tanpa disertai dasar pelanggaran yang jelas, sesungguhnya yang sedang dibangun bukanlah kritik, melainkan ilusi politik yang berpotensi menyesatkan publik.

Di titik ini, penting untuk menegaskan perbedaan mendasar antara kritik dan provokasi. Kritik adalah hak konstitusional warga negara, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Kritik yang sehat lahir dari data, argumentasi, dan itikad untuk memperbaiki. Sebaliknya, provokasi adalah ekspresi yang melampaui batas rasionalitas dan kerap kali mengabaikan kerangka hukum.

Dalam konteks tertentu, provokasi bahkan dapat berimplikasi hukum, terutama apabila mengarah pada ajakan untuk melakukan tindakan di luar mekanisme konstitusional. Dalam hukum pidana, tindakan semacam ini berpotensi dikaitkan dengan ketentuan mengenai hasutan terhadap ketertiban umum sebagaimana diatur dalam KUHP.

Kebebasan berpendapat, dengan demikian, tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas. Ia selalu berdampingan dengan tanggung jawab. Ketika narasi yang dibangun justru mendorong delegitimasi kekuasaan tanpa dasar hukum yang sah, maka yang terancam bukan hanya reputasi individu atau institusi, tetapi juga stabilitas sistem demokrasi itu sendiri.

Perlu diingat pula bahwa Presiden memperoleh legitimasi melalui proses demokratis, yakni pemilihan umum. Legitimasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan manifestasi dari kedaulatan rakyat.

Oleh karena itu, setiap upaya untuk menggugat atau bahkan mengakhiri masa jabatan presiden harus ditempuh melalui mekanisme yang sama-sama sah dan konstitusional. Dalam lanskap demokrasi modern, kualitas ruang publik menjadi faktor penentu. Ruang publik yang sehat tidak hanya memberi tempat bagi kebebasan berbicara, tetapi juga menuntut kedewasaan dalam berpikir.

Di sinilah peran masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum menjadi krusial untuk menjaga agar diskursus publik tidak terjebak dalam narasi yang dangkal dan menyesatkan.

Pada akhirnya, demokrasi bukan sekadar soal siapa yang paling keras bersuara, tetapi siapa yang paling kuat argumentasinya. Kritik tetap harus hidup, tetapi ia harus berpijak pada hukum. Sebab, ketika kritik berubah menjadi provokasi, dan hukum digantikan oleh opini, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, melainkan juga fondasi negara hukum itu sendiri.

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tak Ada Ruang Abu-Abu di Kampus: Integritas Dipertaruhkan dalam Penegakan Nol Toleransi Pelecehan Seksual, oleh JOSEFH J.B PERANGIN ANGIN S.H., M.H. (Advokat, Praktisi Hukum)

16 April 2026 - 10:58 WIB

Mudik Lebaran 2026, Polri Sediakan Layanan Titip Kendaraan Gratis di Kantor Polisi

12 Maret 2026 - 06:19 WIB

Ditjenpas Sosialisasikan Penguatan Pembinaan Karir JF Pembina Keamanan dan Pengamanan Pemasyarakatan

20 November 2025 - 10:22 WIB

Urgensi Komisi III DPR membentuk Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan dan Peradilan menuai kritik

19 November 2025 - 11:06 WIB

Hari Sumpah Pemuda ke-97, Prabowo: Jangan Takut Bermimpi Besar

28 Oktober 2025 - 17:00 WIB

Trending di Jakarta