PEKANBARU| THILASIA.ID – Mahasiswa Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyampaikan sikap kritis terhadap berbagai peristiwa yang dinilai mencederai hak konstitusional warga sipil akibat dugaan tindakan kekerasan oleh oknum aparat kepolisian.
Presiden Mahasiswa Universitas Hang Tuah Pekanbaru, Syahradi Ramatul, menyampaikan duka mendalam atas peristiwa yang menimpa korban dugaan kekerasan oleh oknum polisi, yakni Affan Kurniawan dan Arianto Tawakal.
Menurutnya, mahasiswa sebagai bagian dari elemen masyarakat memiliki tanggung jawab moral untuk terus bersikap kritis terhadap berbagai persoalan yang terjadi di negeri ini, termasuk terhadap institusi kepolisian.
“Sikap kritis mahasiswa merupakan bentuk kepedulian terhadap negeri dan terhadap institusi Polri itu sendiri. Kami mengecam keras segala bentuk tindakan kekerasan yang merenggut hak konstitusional warga sipil,” ujar Syahradi dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).
Ia menegaskan bahwa mahasiswa tidak memiliki kebencian terhadap institusi kepolisian. Justru sebaliknya, kritik yang disampaikan merupakan bentuk kepedulian agar institusi Polri dapat terus berbenah dan menjaga integritas sebagai aparat penegak hukum yang dipercaya masyarakat.
“Kami mahasiswa Universitas Hang Tuah Pekanbaru menolak keras apatisme dalam pergerakan mahasiswa. Kami siap menjalankan fungsi dan peran kami sebagai agent of change dan social control dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tegasnya.
Syahradi juga menyebutkan bahwa mahasiswa akan terus melakukan berbagai kajian terhadap isu-isu sosial dan kebijakan publik. Bahkan, apabila diperlukan, mahasiswa tidak akan sungkan untuk menyampaikan aspirasi melalui aksi turun ke jalan secara konstitusional.
Lebih lanjut, ia berharap institusi Polri dapat segera melakukan pembenahan secara menyeluruh dari dalam tubuh organisasi, termasuk memperkuat integritas serta komitmen terhadap perlindungan hak asasi manusia.
“Harapan kami, institusi Polri mampu menjunjung tinggi integritas dan segera melakukan reformasi internal. Aparat penegak hukum juga perlu terus belajar untuk memanusiakan manusia dalam menjalankan tugasnya,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28A hingga Pasal 28J telah dijamin berbagai hak dasar manusia, termasuk hak untuk hidup dan hak untuk mempertahankan kehidupan.
Karena itu, mahasiswa berharap seluruh aparat penegak hukum dapat menjalankan tugasnya dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan, keadilan, serta supremasi hukum.










