Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Hukrim

Diduga Gelapkan Unit Handphone, NMS Diamankan Satreskrim Polres Bengkalis

badge-check


					Diduga Gelapkan Unit Handphone, NMS Diamankan Satreskrim Polres Bengkalis Perbesar

BENGKALIS, THILASIA.ID– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum. Seorang perempuan berinisial N.M.S (29) diamankan dan dilakukan penahanan terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar S.I.K, M.Si melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Juliandi Bazrah S.Pd menyampaikan bahwa penahanan dilakukan pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/147/XI/2025/SPKT/Res-Bks/Polda Riau, tanggal 24 November 2025, terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (11/11/2025) di salah satu kantor pembiayaan di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan terhadap sejumlah unit handphone yang seharusnya berada di tangan konsumen.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi serta didukung barang bukti berupa dokumen perjanjian, hasil audit perusahaan, kotak handphone, serta rekening koran, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan N.M.S sebagai tersangka.

Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar S.I.K, M.Si mengimbau kepada masyarakat, apabila mengalami atau menjadi korban penipuan maupun tindak pidana lainnya, agar segera melapor melalui Call Center 110 (bebas pulsa) atau dapat menghubungi WhatsApp Kapolres Bengkalis di nomor 0813-8238-2005 untuk mendapatkan pelayanan dan tindak lanjut dari pihak kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Emosi Tak Terkendali, Suami Aniaya Istri di Mandau dan Diamankan Polisi

14 April 2026 - 11:14 WIB

Polsek Ujung Batu Bongkar Jaringan Narkotika, 6 Pelaku Diamankan dengan 33 Gram Sabu dan Ekstasi

13 April 2026 - 19:23 WIB

Dini Hari di Jalur Lintas, Pengedar Sabu 23 Paket Dibekuk Polisi

12 April 2026 - 15:00 WIB

Rumah Diduga Jadi Markas Narkoba, Polisi Sita Sabu 3,35 Gram di Bengkalis

11 April 2026 - 21:00 WIB

Aksi Nyabu di Gubuk Terbongkar, Polsek Pinggir Amankan Seorang Pemuda

3 April 2026 - 06:16 WIB

Trending di Bengkalis