SIAK, THILASIA.ID— Kodim 0322/Siak menyampaikan klarifikasi tegas menanggapi pemberitaan sejumlah media online, di antaranya mitratnipolri.id, globalinformasi.com, dan merahputih.news, yang memuat dugaan keterlibatan Letda Inf Dedi Yondri dalam aktivitas bisnis BBM ilegal. Pemberitaan tersebut merujuk pada keterangan sepihak seorang wartawan bernama Arifin tertanggal 28 Desember 2025.
Melalui Staf Penerangan, Kodim 0322/Siak menegaskan bahwa pemberitaan dimaksud tidak benar, menyesatkan, dan tidak berdasar fakta hukum. Kodim memastikan bahwa Letda Inf Dedi Yondri tidak terlibat, tidak pernah terlibat, serta tidak memiliki hubungan apa pun dengan aktivitas bisnis BBM ilegal maupun dugaan pengoplosan BBM jenis pertalite sebagaimana yang diberitakan.
Kodim 0322/Siak menilai tuduhan yang disampaikan berdasarkan pengakuan sepihak, tanpa didukung bukti sah serta tanpa melalui proses verifikasi dan klarifikasi resmi, merupakan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara jurnalistik maupun hukum, serta berpotensi mencemarkan nama baik pribadi dan institusi TNI.
Terkait klaim adanya percakapan telepon maupun rekaman suara yang disebut-sebut melibatkan Letda Inf Dedi Yondri, hingga saat ini tidak pernah dibuktikan keabsahannya melalui mekanisme hukum, institusi TNI, maupun aparat penegak hukum yang berwenang. Oleh karena itu, klaim tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian.
Kodim 0322/Siak juga menegaskan bahwa tidak adanya respons Letda Inf Dedi Yondri saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp tidak dapat dijadikan dasar, indikator, maupun pembenaran atas tuduhan apa pun. Penafsiran sepihak terhadap hal tersebut dinilai sebagai bentuk opini yang berpotensi menyesatkan publik.
Lebih lanjut ditegaskan bahwa setiap prajurit TNI tunduk pada hukum, disiplin militer, serta kode etik prajurit. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, maka harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah, bukan melalui opini publik, asumsi, atau pemberitaan yang tidak berimbang.
Kodim 0322/Siak menyatakan tidak menutup diri terhadap klarifikasi dan penegakan hukum, namun menolak keras segala bentuk tuduhan yang tidak berbasis fakta serta berpotensi merugikan kehormatan prajurit dan institusi TNI. Kodim juga mengingatkan seluruh pihak, khususnya media massa, agar menjalankan fungsi pers secara profesional, berimbang, dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai pelurusan resmi sekaligus peringatan agar tidak terjadi penggiringan opini yang menyesatkan di tengah masyarakat.
Penerangan Kodim 0322/Siak
Penanggung Jawab:
Serda Js. Timor








