Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Siak

Kodim 0322/Siak Tegaskan Bantahan Keras Dugaan Keterlibatan Prajurit dalam Bisnis BBM Ilegal

badge-check


					Kodim 0322/Siak Tegaskan Bantahan Keras Dugaan Keterlibatan Prajurit dalam Bisnis BBM Ilegal Perbesar

SIAK, THILASIA.ID— Kodim 0322/Siak menyampaikan klarifikasi tegas menanggapi pemberitaan sejumlah media online, di antaranya mitratnipolri.id, globalinformasi.com, dan merahputih.news, yang memuat dugaan keterlibatan Letda Inf Dedi Yondri dalam aktivitas bisnis BBM ilegal. Pemberitaan tersebut merujuk pada keterangan sepihak seorang wartawan bernama Arifin tertanggal 28 Desember 2025.

Melalui Staf Penerangan, Kodim 0322/Siak menegaskan bahwa pemberitaan dimaksud tidak benar, menyesatkan, dan tidak berdasar fakta hukum. Kodim memastikan bahwa Letda Inf Dedi Yondri tidak terlibat, tidak pernah terlibat, serta tidak memiliki hubungan apa pun dengan aktivitas bisnis BBM ilegal maupun dugaan pengoplosan BBM jenis pertalite sebagaimana yang diberitakan.

Kodim 0322/Siak menilai tuduhan yang disampaikan berdasarkan pengakuan sepihak, tanpa didukung bukti sah serta tanpa melalui proses verifikasi dan klarifikasi resmi, merupakan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara jurnalistik maupun hukum, serta berpotensi mencemarkan nama baik pribadi dan institusi TNI.

Terkait klaim adanya percakapan telepon maupun rekaman suara yang disebut-sebut melibatkan Letda Inf Dedi Yondri, hingga saat ini tidak pernah dibuktikan keabsahannya melalui mekanisme hukum, institusi TNI, maupun aparat penegak hukum yang berwenang. Oleh karena itu, klaim tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian.

Kodim 0322/Siak juga menegaskan bahwa tidak adanya respons Letda Inf Dedi Yondri saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp tidak dapat dijadikan dasar, indikator, maupun pembenaran atas tuduhan apa pun. Penafsiran sepihak terhadap hal tersebut dinilai sebagai bentuk opini yang berpotensi menyesatkan publik.

Lebih lanjut ditegaskan bahwa setiap prajurit TNI tunduk pada hukum, disiplin militer, serta kode etik prajurit. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, maka harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah, bukan melalui opini publik, asumsi, atau pemberitaan yang tidak berimbang.

Kodim 0322/Siak menyatakan tidak menutup diri terhadap klarifikasi dan penegakan hukum, namun menolak keras segala bentuk tuduhan yang tidak berbasis fakta serta berpotensi merugikan kehormatan prajurit dan institusi TNI. Kodim juga mengingatkan seluruh pihak, khususnya media massa, agar menjalankan fungsi pers secara profesional, berimbang, dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Klarifikasi ini disampaikan sebagai pelurusan resmi sekaligus peringatan agar tidak terjadi penggiringan opini yang menyesatkan di tengah masyarakat.

 

Penerangan Kodim 0322/Siak

Penanggung Jawab:

Serda Js. Timor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wabup Syamsurizal Serahkan Dua Unit Mesin Panen Padi Dorong Produktivitas Petani Siak

9 April 2026 - 07:20 WIB

Pantau TKA di SMPN 1 Mempura, Sekda Siak Mahadar Dorong Siswa Adaptif di Era Digital

7 April 2026 - 12:01 WIB

Lantik 11 PAW Bapekam Koto Gasib, Bupati Siak Soroti Pentingnya Sinergi dan Penguatan Fungsi Pengawasan

6 April 2026 - 17:33 WIB

Penguatan Ekonomi Ditekankan, Bupati Siak: Kampung Harus Jadi Motor Pertumbuhan

3 April 2026 - 06:33 WIB

Pemkab Siak Matangkan Manajemen Talenta ASN, Wabup: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi

3 April 2026 - 06:29 WIB

Trending di Pemerintah