JAKARTA, THILASIA.ID- Pada Tanggal 14 Agustus 2026, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Institut Gerakan Lestari Nusantara (IGLN) di lingkungan PT Golden Eagle Energy Tbk berakhir ricuh setelah massa aksi mengaku diminta meninggalkan lokasi oleh pihak perusahaan.
Menurut keterangan dari massa aksi, pihak perusahaan menyampaikan bahwa kegiatan unjuk rasa tidak diperbolehkan dilakukan di kawasan tersebut karena dianggap sebagai daerah atau area terlarang untuk pelaksanaan aksi demonstrasi. Situasi tersebut kemudian memicu ketegangan antara massa aksi dan pihak perusahaan hingga aksi tidak dapat berlangsung sebagaimana yang direncanakan.
Aksi tersebut sebelumnya dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial dan penyampaian aspirasi terkait dugaan dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas pertambangan PT Golden Eagle Energy Tbk melalui anak perusahaannya, PT Triaryani (TRA), yang beroperasi di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. Dalam surat pemberitahuan aksi, IGLN menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya keterbukaan dokumen reklamasi dan rehabilitasi, audit lingkungan, evaluasi perizinan, hingga penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Koordinator Lapangan Institut Gerakan Lestari Nusantara, Muhammad Ikhsan, menyayangkan tindakan pengusiran terhadap massa aksi. Ia menilai penyampaian aspirasi di muka umum merupakan bagian dari hak demokratis warga negara, selama dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami datang untuk menyampaikan aspirasi dan mempertanyakan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan lingkungan serta aktivitas pertambangan. Namun, aksi kami justru tidak dapat dilanjutkan dan massa diminta untuk meninggalkan lokasi dengan alasan bahwa kawasan tersebut merupakan daerah terlarang untuk melakukan demonstrasi,” ujar Muhammad Ikhsan.
IGLN menegaskan bahwa aksi yang dilakukan merupakan bagian dari kepedulian terhadap perlindungan lingkungan hidup serta dampak sosial yang berpotensi muncul akibat aktivitas pertambangan. Dalam tuntutannya, IGLN juga meminta pemerintah dan instansi terkait melakukan audit lingkungan secara menyeluruh, mengevaluasi izin operasional apabila ditemukan dugaan ketidakpatuhan, serta membuka informasi mengenai program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan kepada masyarakat.
Muhammad Ikhsan menambahkan bahwa peristiwa tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi IGLN. Pihaknya akan mempertimbangkan langkah-langkah lanjutan untuk memastikan aspirasi yang dibawa dalam aksi tersebut tetap dapat disampaikan kepada pihak-pihak yang berwenang.
“Kami tidak akan berhenti hanya karena aksi kami dibubarkan atau diminta meninggalkan lokasi. Aspirasi ini menyangkut kepentingan lingkungan, masyarakat, serta keterbukaan perusahaan terhadap publik. Kami akan terus menyuarakan tuntutan ini melalui jalur-jalur yang sah,” tegasnya.
IGLN pun meminta pihak perusahaan memberikan penjelasan secara terbuka terkait alasan pelarangan aksi di lokasi tersebut. Selain itu, IGLN mendorong pemerintah, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, serta aparat penegak hukum untuk memberikan perhatian terhadap tuntutan yang telah disampaikan.
Dalam dokumen pemberitahuan aksi, IGLN mencantumkan delapan poin tuntutan yang berkaitan dengan transparansi pengelolaan lingkungan, audit independen, evaluasi aktivitas pertambangan, keterbukaan program CSR/PPM, serta penegakan hukum tanpa pandang bulu apabila ditemukan pelanggaran.
Institut Gerakan Lestari Nusantara (IGLN) menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan meminta seluruh pihak menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.








