Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Transaksi Sabu di Kebun Sawit Digerebek, Satu Pelaku Diamankan Polsek Tambang

badge-check


					Transaksi Sabu di Kebun Sawit Digerebek, Satu Pelaku Diamankan Polsek Tambang Perbesar

KAMPAR | THILASIA.ID- Jajaran Polsek Tambang tangkap seorang pelaku pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di dalam kebun kelapa sawit yang berlokasi di Dusun Jawi-jawi, Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Sabtu (28/3/2026) sekira pukul 12.00 Wib.

Pelaku adalah RA (30) warga Dusun Jawi-jawi, Desa Kato Perambahan, Kecamatan Kampa. “Dari pelaku ini berhasil kita sita empat paket sabu-sabu dengan berat 2 Gram Sabu-sabu,” kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman.

Penangkapan pelaku ini berawal Unit Reskrim Polsek Tambang mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu shabu di kebun sawit di dusun jawi jawi desa koto perambahan Kecamatan Kampa. ” Mendapatkan informasi tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan,”ujar Kapolsek.

Setelah itu, kita lakukan pengintai dan berhasil amankan pelaku yang mengaku bernama RA.

“Disana kita langsung lakukan penggeledahan badan ditemukan. Tas yang berisikan kotak rokok yang berisikan sabu-sabu dan barang bukti lainnya,”ungkap AKP Aulia.

Hasil interogasi dari pelaku, ia mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan pada saat dirinya ditangkap adalah miliknya. “Barang haram itu juga ia perjualkan,”jelas Kapolsek.

Dari keterangannya pelaku membeli barang haram tersebut dari GO yang berdomisili di Dusun Kampung Panjang, Desa Koto Perambahan. “Pelaku kita bawa bersama barang bukti ke Polsek Tambang untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan ia melanggar Pasal 609 Ayat (1) UU NO 1 Tahun 2023 tentang KUHP,”tegas Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polantas Karib Edukasi Mahasiswa UMRI tentang Bahaya Kantuk dan Keselamatan Berkendara

19 September 2026 - 09:55 WIB

Kanit PJR Tol Permai Pimpin Operasi Micro Sleep, Ingatkan Pengendara Utamakan Keselamatan

19 September 2026 - 09:50 WIB

Polsek Payung Sekaki dan BPBD Kota Pekanbaru Bahu Membahu Padamkan Api di Jalan Bunda Kandung, Siang dan Malam Tetap Bertugas Tanpa Pamrih

18 September 2026 - 18:15 WIB

Kapolsek Payung Sekaki Hadiri Syukuran Pengukuhan RT/RW dan Dasawisma Se-RW 02 Tirta Siak, Perkuat Sinergi dan Pelayanan Masyarakat

18 September 2026 - 18:12 WIB

Jibaku Padamkan Karhutla, Kapolsek Payung Sekaki Rafidin L. Gaol: “Kalau Tidak Padam, Tidak Pulang!”

18 September 2026 - 17:49 WIB

Trending di Pekanbaru