Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Pekanbaru

Soroti Dugaan Pelanggaran Limbah B3, Sinergi Pemuda Riau Desak PHR Tegakkan Sanksi Kontrak Vendor

badge-check


					Soroti Dugaan Pelanggaran Limbah B3, Sinergi Pemuda Riau Desak PHR Tegakkan Sanksi Kontrak Vendor Perbesar

|Pekanbaru, Thilasia.id—| Massa yang tergabung dalam Sinergi Pemuda Riau menggelar aksi unjuk rasa di kantor Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Rumbai, Pekanbaru, Senin (9/2/2026). Aksi yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB tersebut menyuarakan tuntutan agar PHR menegakkan sanksi kontraktual, termasuk kemungkinan pemutusan kontrak, terhadap PT Bormindo Nusantara.

Tuntutan itu disampaikan menyusul temuan dugaan pelanggaran lingkungan di kantor cabang PT Bormindo Nusantara yang difungsikan sebagai workshop. Massa aksi menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut kepatuhan vendor, tetapi juga fungsi pengawasan operator dalam rantai operasi hulu minyak dan gas bumi.

Sorotan berawal dari inspeksi lapangan Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada 22 Agustus 2025. Massa aksi menyatakan tidak berada langsung dalam kegiatan sidak, namun memperoleh dokumentasi foto hasil inspeksi tersebut. Dalam dokumentasi itu terlihat aktivitas perawatan peralatan dan penggantian oli, keberadaan oli bekas serta residu di area terbuka, hingga indikasi tumpahan di permukaan tanah di sekitar workshop.

Dalam praktik pengelolaan lingkungan, oli bekas termasuk dalam kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3). Keberadaan residu dan tumpahan di tanah dapat menjadi indikator awal pencemaran lingkungan, khususnya pencemaran tanah yang berpotensi berdampak pada air tanah apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.

Sebagai vendor jasa pengeboran dan layanan teknis lapangan (oilfield services), PT Bormindo Nusantara mengoperasikan workshop untuk menunjang kegiatan teknis. Aktivitas tersebut secara operasional menghasilkan Limbah B3. Dalam tata kelola hulu migas, aktivitas penunjang seperti workshop merupakan bagian dari rantai operasi, sehingga kepatuhan lingkungan dan perizinan berada dalam ruang pengawasan operator.

Selain aspek lingkungan, massa juga menyoroti dugaan ketidakpatuhan perizinan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, workshop tersebut diduga belum sepenuhnya didukung kelengkapan izin yang dipersyaratkan, termasuk izin dasar dan izin lingkungan. Apabila hal tersebut terbukti, kondisi itu dinilai dapat memperberat pelanggaran.

Sebagai operator wilayah kerja, Pertamina Hulu Rokan memiliki kewenangan sekaligus kewajiban melakukan pengawasan terhadap seluruh kontraktor dan vendor, termasuk dalam hal kepatuhan lingkungan, perizinan, serta penegakan sanksi kontraktual. Fakta bahwa temuan mencuat melalui sidak pemerintah daerah, bukan dari mekanisme pengawasan internal operator, menjadi salah satu poin yang disorot massa aksi.

Koordinator Umum Aksi, Cep Permana Galih, menyampaikan bahwa tuntutan massa berfokus pada penegakan kontrak.

“Workshop PT Bormindo Nusantara merupakan bagian dari rantai operasi migas. Jika di titik ini terjadi pelanggaran lingkungan, ditambah dugaan ketidakpatuhan perizinan, dan hal tersebut terbukti, maka sanksi kontraktual wajib dijalankan. Jika pelanggaran dinilai berat atau tidak diperbaiki, pemutusan kontrak adalah konsekuensi yang sah,” ujarnya.

Menurut Cep Permana, ketiadaan sanksi dapat menimbulkan preseden yang tidak baik.

“Pengawasan tanpa sanksi berisiko menjadi pembiaran. Jika tidak ada tindakan tegas, pelanggaran lingkungan dan perizinan dapat dianggap sebagai hal yang bisa ditoleransi,” katanya.

Alvieres Haloho, yang turut berorasi dalam aksi tersebut, menekankan pentingnya perlindungan lingkungan.

“Aktivitas workshop yang menghasilkan Limbah B3 seharusnya ditopang pengelolaan dan perizinan yang jelas. Jika itu tidak terpenuhi, maka pengawasan harus diperkuat, dan tanggung jawab tidak bisa hanya dibebankan pada vendor,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Sinergi Pemuda Riau, Randi Syaputra, menegaskan komitmen organisasinya untuk terus mengawal persoalan tersebut.

“Kami melihat inti persoalan ada pada dugaan pelanggaran pengelolaan Limbah B3 di workshop vendor yang tidak didukung izin sebagaimana mestinya. Penanganannya harus dilakukan secara serius melalui pengawasan dan penegakan sanksi kontraktual. Sinergi Pemuda Riau akan terus mengawal proses ini sampai ada kepastian hukum dan perlindungan lingkungan,” tutup Randi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

FOPAM-RIAU Gelar Aksi, Desak Pengusutan Dugaan Pencemaran dan Penyimpangan di DLH Rohil

28 April 2026 - 13:15 WIB

Kelompok Aktivis Kiri Kubu Cep Permana Galih Menolak Roni Pasla Dilantik Menjadi Ketua Fraksi PAN Pekanbaru, Ancam Akan Demo Kembali Berjilid-Jilid Mengenai Kasus Korupsi Videotron 972 Juta

27 April 2026 - 19:10 WIB

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Hang Tuah Pekanbaru (BEM UHTP) Gelar Diskusi Akar Rumput Perkuat Solidaritas Gerakan. 

27 April 2026 - 15:02 WIB

Patroli Beat Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Pengawasan di Jam Sibuk, Wujudkan Lalu Lintas Pekanbaru yang Aman dan Lancar

27 April 2026 - 11:58 WIB

Silaturahmi Bermakna di Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas dan Green Policing

26 April 2026 - 22:00 WIB

Trending di Dirlantas