Pasir Pengaraian| Thilasia.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) terhadap 80 warga binaan dalam rangka pembahasan usulan hak integrasi. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pembinaan dan proses administrasi pemasyarakatan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dilaksanakan untuk memberikan pertimbangan terhadap usulan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). Dalam pelaksanaannya, sidang turut diikuti oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Pekanbaru secara virtual melalui Zoom Meeting. Setiap usulan dibahas berdasarkan data pembinaan, penilaian perilaku, serta kelengkapan persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hasil sidang selanjutnya menjadi bagian dari proses pengusulan hak integrasi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, melalui Kasi Binadik dan Giatja, Andi Rahman, menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan hak integrasi dilaksanakan secara profesional, transparan, dan gratis tanpa dipungut biaya dalam bentuk apa pun.
“Pengusulan hak integrasi merupakan layanan yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak dipungut biaya. Kami mengimbau seluruh warga binaan maupun keluarganya agar tidak mempercayai pihak mana pun yang mengatasnamakan petugas dengan meminta imbalan dalam proses pengurusan hak integrasi,” ujarnya.
Ia juga mengimbau agar warga binaan maupun keluarga yang membutuhkan informasi, mengalami kendala, atau ingin menyampaikan keluhan terkait layanan integrasi agar berkoordinasi secara langsung dengan petugas yang berwenang sehingga dapat memperoleh informasi dan penjelasan sesuai prosedur yang berlaku.
Apabila terdapat dugaan adanya pungutan liar atau penyalahgunaan wewenang dalam proses layanan integrasi, masyarakat maupun warga binaan diharapkan menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi pengaduan yang tersedia di Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan. Agar pengaduan dapat ditindaklanjuti secara optimal, pelapor diharapkan mencantumkan identitas secara jelas serta informasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai pihak yang dilaporkan. Setiap pengaduan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku melalui proses verifikasi dan klarifikasi guna memperoleh informasi yang akurat serta mencegah penyebaran informasi yang tidak benar.
Melalui pelaksanaan Sidang TPP ini, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan terus berkomitmen memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel, serta memproses pemenuhan hak warga binaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.








