Menu ✖

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Kriminal

Polsek Tambang Tangkap Pengedar Narkoba, Sita Belasan Paket Sabu-sabu dan Pil Ekstasi 

badge-check


Polsek Tambang Tangkap Pengedar Narkoba, Sita Belasan Paket Sabu-sabu dan Pil Ekstasi  Perbesar

TAMBANG, THILASIA.ID- Tiga pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan Pil Ekstasi ditangkap Polsek Tambang di Dusun Tanjung Kudu, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar pada Selasa (12/10/2026) sekira pukul 20.00 Wib.

Pelaku yang pertama kali diamankan yaitu IM (23) ditangkap di Desa Kualu darinya diamankan 3 Pil Ekstasi sedangkan penangkapan kedua yaitu DE (31) dan EL (33) yang ditangkap di Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu, dari keduanya berhasil diamankan 16 paket sabu-sabu dan 22 Pil Ekstasi.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman mengatakan bahwa ketiga pelaku ini saling berkaitan. “Dari Interogasi ketiga, mereka mendapatkan barang haram itu dari AM yang saat ini menjadi DPO Polsek Tambang,”katanya.

Penangkapan ini saat Tim mendapatkan informasi bahwa di daerah Desa Kualu Dusun Tanjung Kecamatan Tambang sering terjadi transaksi narkotika. Lalu Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Anton Saputra beserta anggota segera melakukan penyelidikan informasi tersebut.

“Tidak lama, Team berhasil amankan pelaku IM dan hasil penggeledahan ditemukan 1 plastik klip yang berisikan 3 Pil Ekstasi dan barang bukti lainnya,”ujarnya.

Selanjutnya dilakukan interogasi bahwa masih ada dua pelaku yang memiliki barang haram itu pada pelaku DE dan EK di Desa Teratak Buluh Kecamtan Siak Hulu.

“Team langsung bergerak ke TKP kedua dan berhasil tangkap pelaku keduanya. DE ini berhasil kita amankan kotak rokok yang berisi kaca pirex dan dari pelaku EL ditemukan 3 Pil ekstasi warnah Pink,”ungkapnya.

Lebih lanjut, Kapolsek menambah usia menangkap ketiganya dan hasil interogasi barang haram itu didapat dari pelaku AM dan anggota langsung ke rumah pelaku AM berhasil melarikan diri.

Namun saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku AM ditemukan sejumlah barang bukti yaitu 16 paket sabu-sabu, 22 Pil Ekstasi serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan barang haram tersebut.

Atas kejadian tersebut para pelaku dan barang bukti dibawa ke polsek Tambang guna Proses lebih lanjut dan akan dilimpahkan ke Polres Kampar.

“Ketiga pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo Pasal 609 UU 1 Tahun 2023 tentang KUH.Pidana Jo UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana,” pungkas Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Berkat Laporan Masyarakat, Polsek Perhentian Raja Amankan Dua Pengedar Narkoba, Sita 13,08 Gram Sabu

13 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Kasus Dugaan KDRT di Pekanbaru, Korban Ungkap Kekerasan, Penelantaran, dan Trauma Mendalam

2 Januari 2026 - 09:50 WIB

Cep Permana Galih Mengguntur: “Tangkap Pembunuhnya! Hentikan Kelambanan Penegakan Hukum di Tapung!”

22 November 2025 - 16:28 WIB

Tak Ada Tempat Bersembunyi: Pelaku Pengeroyokan Senama Nenek Diringkus Tim Resmob Kampar

22 November 2025 - 15:36 WIB

Penyerangan Brutal di Kebun KNES: Pengurus Disandera, Korban Luka Berat, Aparat Diminta Bertindak Tegas

5 November 2025 - 09:35 WIB

Trending di Kampar