Menu ✖

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Aursati Sabu-sabu dan Pil Ekstasi Ikut Diamankan!!

badge-check


					Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Aursati Sabu-sabu dan Pil Ekstasi Ikut Diamankan!! Perbesar

TAMBANG | THILASIA.ID- YA(41) warga Dusun VI Bokuok, Desa Aursati, Kecamatan Tambang diamankan Polsek Tambang di rumahnya pada Minggu (18/10/2026) sekira pukul 03.00 Wib.

Dari pelaku berhasil disita 4 paket sabu-sabu dengan berat 8.51 gram dan satu butir Pil ekstasi serta barang bukti lainnya.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman mengatakan bahwa pelaku ini diduga pengedar narkoba, “Sudah banyak laporan dari masyarakat bahwa pelaku seorang transaksi narkoba di wilayah tersebut,”katanya.

Dari laporan masyarakat tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Anton Saputra beserta anggota segera menuju Dusun Bokuok Desa Aursati Kecamatan Tambang untuk melakukan penyelidikan.

” Tidak lama Tim sampai di rumahnya di Dusun Bokuok Desa Aursati, Tim melakukan penangkapan pada pelaku di rumahnya,”ujar AKP Aulia.

Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RW setempat dan di temukan 4 klip plastik bening ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu di toilet rumahnya. “Saat itu, terlihat pelaku berusaha membuang barang bukti miliknya,”ungkapnya.

Namun Tim langsung gerak cepat amankan pelaku dan ditemukan dekat toilet botol kecil, yang dimana botol tabung tersebut ialah tempat menyimpan 4 paket narkotika sabu miliknya.

“Tim kembali melakukan penggeledahan di dalam kamarnya di temukan juga 1 pil ekstasi dan barang bukti lainnya,” ujar Kapolsek.

Pelaku YA kita interogasi dan mengakui barang haram itu ia dapat dari ED di Pekanbaru. “Dan barang haram dari pelaku ini miliknya yang akan di perjual belikan kembali,”ungkapnya.

Setelah itu, pelaku dan barang bukti dibawa ke polsek Tambang guna proses lebih lanjut dan akan dilimpahkan ke Polres Kampar. “Pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo Pasal 609 Ayat (2) UU 1 Tahun 2023 tentang KUH.Pidana Jo UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana,”tegas Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Benai Tertibkan Aktivitas PETI di Desa Muara Langsat, Satu Rakit Dimusnahkan

7 November 2026 - 07:09 WIB

Kapolres Rohul Subuh Keliling di Masjid Al Hikmah Pasir Putih, Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas

7 November 2026 - 05:36 WIB

Polres Bengkalis Gelar Subuh Keliling, Pererat Silaturahmi dan Hadir Lebih Dekat dengan Masyarakat.

7 November 2026 - 05:33 WIB

Subuh Keliling Polres Kampar, Kapolres Bersama Jamaah Masjid Al‑Azhar Pererat Silaturahmi dan Sampaikan Pesan Anti‑Narkoba

7 November 2026 - 05:26 WIB

Dirlantas Polda Riau Berikan Edukasi Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas melalui Program Subuh Keliling

7 November 2026 - 01:27 WIB

Trending di TNI/POLRI