Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Polsek Pinggir Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Orang Diamankan

badge-check


					Polsek Pinggir Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Orang Diamankan Perbesar

Bengkalis, Thilasia.id – Jajaran Polsek Pinggir Polres Bengkalis berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (29) beserta barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,51 gram.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Salah Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pdmenjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Bhatin Muajo Lelo, Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, tepatnya di area kebun sawit depan Masjid Pinggir.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di kawasan tersebut sering terjadi aktivitas transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Polsek Pinggir segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

“Saat melakukan pengecekan di area kebun sawit tersebut, petugas menemukan seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok milik pelaku,” ujar Kasi Humas.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial B yang berada di wilayah Desa Sungai Meranti. Tim kemudian melakukan upaya pengembangan ke lokasi tersebut, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat dan saat ini masih dalam pencarian petugas.

Selain mengamankan barang bukti narkotika, petugas juga telah melakukan tes urine terhadap pelaku dengan hasil positif amphetamine (+).

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir Polres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau ketentuan yang berlaku.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Polres Bengkalis juga mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ditlantas Polda Riau dan Satlantas Polresta Pekanbaru Perketat Pengamanan di SPBU dan Titik Rawan Kepadatan

2 Mei 2026 - 19:40 WIB

Satlantas Polresta Pekanbaru Tindak 105 Kendaraan Gunakan Plat Nomor Tidak Sesuai Spektek

29 April 2026 - 13:18 WIB

Patroli Malam PJR Tol Permai: Penertiban Bahu Jalan Demi Keselamatan Pengendara

29 April 2026 - 10:47 WIB

Gebrakan Iptu Riko Rizki Mazri: Sulap Halaman Polsek Jadi ‘Pabrik’ Kesehatan Rakyat!

28 April 2026 - 13:24 WIB

Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Penling, Edukasi Pengendara Tertib Berlalu Lintas

28 April 2026 - 13:19 WIB

Trending di Polresta