Menu ✖

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Polsek Kuantan Mudik Tertibkan Aktivitas PETI di Tebarau Panjang, Lima Rakit Dompeng Dimusnahkan

badge-check


					Polsek Kuantan Mudik Tertibkan Aktivitas PETI di Tebarau Panjang, Lima Rakit Dompeng Dimusnahkan Perbesar

KUANTANSINGINGI | THILASIA.ID– Jajaran Polsek Kuantan Mudik melaksanakan penertiban aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Tebarau Panjang, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi, sekitar pukul 14.00 WIB. Kamis (29/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan lima unit rakit dompeng yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI. Saat ditemukan, seluruh rakit tersebut dalam keadaan tidak beroperasi.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Pelaksana Harian (Plh.) Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Padrianto menyampaikan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik.

“Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk upaya kepolisian dalam mencegah aktivitas penambangan emas tanpa izin. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan PETI dan senantiasa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Padrianto.

Kegiatan penertiban dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik, Aiptu Ronal Alfrend, S.E., bersama empat personel, yakni Aipda Sandra, Bripka Fajril Hadi, Bripka Yup idral, dan Bripka Ardiansyah.

Di lokasi, petugas melakukan penindakan terhadap lima rakit dompeng yang ditemukan. Rakit beserta peralatan yang digunakan untuk aktivitas PETI tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dirusak agar tidak dapat digunakan kembali.

Selain melakukan penertiban, petugas juga mengimbau masyarakat Desa Tebarau Panjang, Kecamatan Gunung Toar, agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin.

Dalam kegiatan tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak ada barang bukti yang dibawa oleh petugas.

Polsek Kuantan Mudik mengajak masyarakat untuk mendukung upaya penegakan hukum dengan tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal serta turut menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Melalui kegiatan ini, Polsek Kuantan Mudik menegaskan komitmennya untuk melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI di wilayah hukumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Perkuat Silaturahmi dan Sportivitas Lewat Pertandingan Tenis Persahabatan

31 Oktober 2026 - 06:56 WIB

Polres Bengkalis Gelar Subuh Keliling, Pererat Silaturahmi dan Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Masyarakat

31 Oktober 2026 - 06:42 WIB

Hari Keenam Ops Patuh Lancang Kuning 2026, Satgas Preventif Ditlantas Polda Riau Gencarkan Edukasi Humanis di Pasar Sail

31 Oktober 2026 - 06:36 WIB

Satlantas Polres Kampar Turun ke Kampung, Bersihkan Lingkungan Sekaligus Sosialisasikan Operasi Patuh 2026

30 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Jumat Keliling, Polres Bengkalis Perkuat Silaturahmi dan Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

30 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Trending di TNI/POLRI