Menu ✖

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Polsek Kampar Kiri Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 9 paket Sabu-sabu 

badge-check


					Polsek Kampar Kiri Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 9 paket Sabu-sabu  Perbesar

Kampar kiri hilir | Thilasia.id- Diduga Ingin transaksi narkoba jenis sabu-sabu seorang pria berinisial HA (29) warga Desa Lubuk Tarap, Kecamatan Patalangan, Kabupaten Pelalawan ditangkap Polsek Kampar Kiri Hilir pada Selasa (20/10/2026) sekira pukul 00.10 Wib.

Pelaku ini ditangkap saat sedang menunggu pembeli di pinggir jalan Desa Sungai Simpang Dua, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar.

“Hasil penggeledahan kita berhasil amankan 9 paket sabu-sabu dengan berat 2,23 gram serta barang bukti lainnya,”kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo.

Awal penangkapan ini saat kita mendapatkan informasi tersebut dari masyarakat bahwa di Desa Sungai Simpang Dua sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Mendapatkan informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Kampar kiri Hilir IPDA Eka Putra beserta anggota langsung menindaklanjuti informasi tersebut.

“Team langsung bergerak ke TKP dan benar, kita temukan pelaku HA di pinggir jalan Perkebunan kelapa sawit yang terletak di Desa Sungai Simpang Dua dan tim berhasil mengamankannya tanpa perlawanan berarti,” ungkap Kapolsek.

Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan dan di temukan 8 plastik klip bening berukuran Kecil yang di duga berisikan Narkoba Jenis sabu yang di dalam dompet warna hijau yang berada di sepeda motor, plastik klip bening berukuran sedang yang di dalam Dompet warna hijau, 1 plastik klip bening kosong, sendok sabu yang terbuat dari pipet, Handphone merk Samsung J4 Prime yang ada kaitannya dengan perkara tersebut.

“Pelaku kita interogasi dan mengaku mendapatkan barang haram itu dari JU yang berdomisili di Desa Perhentian Raja Kecamatan Perhentian,”ujar AKP Era.

Pelaku juga mengakui bahwa 9 paket sabu-sabu itu miliknya yang akan diperjual belikan lagi. ” Kita akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lainnya,” tegasnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawah ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk proses penyelidikan lebih lanjut serta akan di serahkan ke Polres Kampar.”untuk pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUH.Pidana sebagaimana di maksud dalam UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,”pungkas Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Benai Tertibkan Aktivitas PETI di Desa Muara Langsat, Satu Rakit Dimusnahkan

7 November 2026 - 07:09 WIB

Kapolres Rohul Subuh Keliling di Masjid Al Hikmah Pasir Putih, Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas

7 November 2026 - 05:36 WIB

Polres Bengkalis Gelar Subuh Keliling, Pererat Silaturahmi dan Hadir Lebih Dekat dengan Masyarakat.

7 November 2026 - 05:33 WIB

Subuh Keliling Polres Kampar, Kapolres Bersama Jamaah Masjid Al‑Azhar Pererat Silaturahmi dan Sampaikan Pesan Anti‑Narkoba

7 November 2026 - 05:26 WIB

Dirlantas Polda Riau Berikan Edukasi Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas melalui Program Subuh Keliling

7 November 2026 - 01:27 WIB

Trending di TNI/POLRI