Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Polsek Bukit Batu Amankan Dua Pria Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkotika

badge-check


					Polsek Bukit Batu Amankan Dua Pria Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkotika Perbesar

Bengkalis, Thilasia.id– Jajaran Polsek Bukit Batu Polres Bengkalis berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang priaberinisial S (27) dan Z.A (41) beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Salah Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pdmenyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Penangkapan dilakukan di wilayah Desa Sei Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, tepatnya di tepi jalan samping Wisma Ratu Jalan Jenderal Sudirman,” ujar Juliandi.

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Polsek Bukit Batu langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.

Saat berada di lokasi, petugas menemukan dua orang pria yang mencurigakan dan kemudian melakukan pengamanan serta penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 paket plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 unit handphone Samsung, 1 unit handphone Oppo, serta 1 lembar kertas yang dilakban warna hitam,” jelasnya.

Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Bukit Batu Polres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain itu, petugas juga telah melakukan tes urine terhadap kedua tersangka dengan hasil positif methamphetamine (+).

Saat ini kedua tersangka sedang menjalani proses penyidikan dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau ketentuan yang berlaku.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ditlantas Polda Riau dan Satlantas Polresta Pekanbaru Perketat Pengamanan di SPBU dan Titik Rawan Kepadatan

2 Mei 2026 - 19:40 WIB

Satlantas Polresta Pekanbaru Tindak 105 Kendaraan Gunakan Plat Nomor Tidak Sesuai Spektek

29 April 2026 - 13:18 WIB

Patroli Malam PJR Tol Permai: Penertiban Bahu Jalan Demi Keselamatan Pengendara

29 April 2026 - 10:47 WIB

Gebrakan Iptu Riko Rizki Mazri: Sulap Halaman Polsek Jadi ‘Pabrik’ Kesehatan Rakyat!

28 April 2026 - 13:24 WIB

Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Penling, Edukasi Pengendara Tertib Berlalu Lintas

28 April 2026 - 13:19 WIB

Trending di Polresta