Menu ✖

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Polsek Bonai Darussalam Tangkap Pengedar Narkotika, Enam Paket Sabu Seberat 1,50 Gram Siap Edar Disita

badge-check


Polsek Bonai Darussalam Tangkap Pengedar Narkotika, Enam Paket Sabu Seberat 1,50 Gram Siap Edar Disita Perbesar

ROKAN HULU | THILASIA.ID– Kepolisian Sektor (Polsek) Bonai Darussalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Desa Bonai, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M (51 tahun) pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Pos Pemuda Pancasila (PP), Dusun II Kasang Salak, Desa Bonai.

Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H. sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Bonai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ade Eki Saputra, S.H., CPHR, bersama anggota untuk melakukan penyelidikan.

Saat berada di lokasi, petugas melihat tersangka inisial M berada di Pos PP. Polisi kemudian melihat yang bersangkutan membuang sesuatu ke arah semak-semak di belakang pos.

Petugas langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah dompet kunci mobil warna hitam, satu buah sekop yang terbuat dari pipet warna bening, satu buah kotak kecil warna bening, enam paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat 1,50 gram, satu plastik klip sedang warna bening, serta uang tunai Rp100 ribu.

Kepada petugas, tersangka inisial M mengakui barang-barang tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial AS, yang disebut beralamat di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Bonai Darussalam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkuat Kerja Sama Militer, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai dan Delegasi Singapore Army Tinjau Kesiapan Karhutla

8 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Sambut Delegasi Singapore Army, Perkuat Hubungan Militer Kedua Negara

8 Oktober 2026 - 06:55 WIB

Polisi Bersama Masyarakat Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker

8 Oktober 2026 - 05:22 WIB

Kapolres Kampar Tinjau Kelas Jauh SDN 007 Sungai Agung, Serahkan Bantuan dan Dukung Renovasi Sekolah

7 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Polres Bengkalis Sosialisasikan Perpres Nomor 5 Tahun 2025, Warga Kelemantan Barat Diberikan Edukasi Penertiban Kawasan Hutan

7 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Trending di Bengkalis