Menu ✖

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Polres Kuantan Singingi Tertibkan 3 Rakit PETI di Desa Setiang, Peralatan Dimusnahkan

badge-check


					Polres Kuantan Singingi Tertibkan 3 Rakit PETI di Desa Setiang, Peralatan Dimusnahkan Perbesar

KUANTANSINGINGI| THILASIA.ID– Polres Kuantan Singingi melalui Polsek Kuantan Mudik melaksanakan penindakan terhadap aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, sekitar pukul 15.45 WIB. Selasa (27/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan tiga unit rakit lanting yang tidak sedang beroperasi. Peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI itu kemudian dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Romlan, S.H., menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.

Kegiatan penindakan dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik, AIPTU Ronaldi Alfren, S.E., bersama personel Unit Reskrim dan piket SPKT Polsek Kuantan Mudik.

Setibanya di lokasi, tim melakukan pengecekan dan menemukan tiga unit rakit lanting dalam kondisi tidak beroperasi. Petugas selanjutnya melakukan penindakan dengan merusak dan membakar peralatan tersebut sehingga tidak dapat digunakan kembali untuk kegiatan penambangan ilegal.

Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat Desa Setiang agar tidak melakukan aktivitas PETI. Kegiatan penambangan tanpa izin tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan hukum, tetapi juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan.

Dalam penindakan tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak ada barang bukti yang dibawa oleh petugas.

Kasi Humas menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penambangan ilegal.

Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan PETI serta bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di Kabupaten Kuantan Singingi.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda Riau Bongkar Peredaran Pupuk Diduga Palsu, 45,8 Ton Disita dan Satu Tersangka Diamankan

5 November 2026 - 12:15 WIB

Berkat Laporan Warga, Polsek Kampar Kiri Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Dusun Napan

5 November 2026 - 12:09 WIB

Bukan Sekadar Ngopi, Satreskrim Polres Bengkalis Bangun Sinergi dan Perkuat Kemitraan Bersama Insan Pers

5 November 2026 - 12:05 WIB

Tindak Lanjuti Laporan Call Center 110, Polsek Benai Cek Dugaan Aktivitas PETI di Desa Banjar Benai

5 November 2026 - 12:02 WIB

Tindak Lanjuti Laporan 110, Polsek Cerenti Cek Dugaan Aktivitas PETI di Sungai Kuantan.

5 November 2026 - 11:55 WIB

Trending di TNI/POLRI