Menu ✖

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Polres Kuansing Musnahkan Sembilan Rakit Dompeng PETI di Dua Lokasi

badge-check


					Polres Kuansing Musnahkan Sembilan Rakit Dompeng PETI di Dua Lokasi Perbesar

KUANTANSINGINGI | THILASIA.ID– Polres Kuantan Singingi menertibkan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di dua lokasi berbeda, yakni Desa Rawang Ogung, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, dan Desa Tebarau Panjang, Kecamatan Gunung Toar, Kamis (29/10/2026).

Dalam penindakan tersebut, petugas memusnahkan sembilan unit rakit dompeng yang ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Romlan, S.H., mengatakan bahwa penindakan tersebut merupakan upaya kepolisian untuk menertibkan aktivitas penambangan emas ilegal serta mencegah peralatan PETI digunakan kembali.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Kuantan Singingi dalam menertibkan aktivitas penambangan emas tanpa izin. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI karena melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan,” ujar IPTU Romlan.

Di Desa Rawang Ogung, penindakan dilakukan oleh personel Polsek Kuantan Hilir yang dipimpin Plh. Kanit Reskrim Aipda Adi Sutisna bersama anggota. Petugas menemukan empat unit rakit PETI tanpa pemilik di lokasi. Selanjutnya, mesin dan peralatan yang digunakan untuk aktivitas tersebut dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.

Sementara itu, di Desa Tebarau Panjang, personel Polsek Kuantan Mudik yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim Aiptu Ronal Alfrend, S.E., menemukan lima unit rakit dompeng yang juga tidak beroperasi. Petugas kemudian melakukan pemusnahan dengan cara membakar dan merusak rakit beserta peralatannya.

Dari kedua lokasi tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak ada barang bukti yang dibawa petugas. Penindakan dilakukan terhadap rakit dan peralatan yang ditemukan di lokasi.

IPTU Romlan mengajak masyarakat berperan aktif mencegah aktivitas PETI dengan tidak melakukan penambangan ilegal serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan tersebut.

Polres Kuantan Singingi menegaskan akan terus melakukan upaya penertiban PETI guna menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hari Kedelapan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Kapolda dan Dirlantas Riau Tinjau Strong Point Pagi di Bundaran Keris

2 November 2026 - 17:07 WIB

Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Perkuat Silaturahmi dan Sportivitas Lewat Pertandingan Tenis Persahabatan

31 Oktober 2026 - 06:56 WIB

Polres Bengkalis Gelar Subuh Keliling, Pererat Silaturahmi dan Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Masyarakat

31 Oktober 2026 - 06:42 WIB

Hari Keenam Ops Patuh Lancang Kuning 2026, Satgas Preventif Ditlantas Polda Riau Gencarkan Edukasi Humanis di Pasar Sail

31 Oktober 2026 - 06:36 WIB

Satlantas Polres Kampar Turun ke Kampung, Bersihkan Lingkungan Sekaligus Sosialisasikan Operasi Patuh 2026

30 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Trending di TNI/POLRI