Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Uncategorized

Penyidik Pidsus Kejati Riau Periksa Satu Saksi dalam Perkara Dugaan Korupsi Dana PI 10% PT PHR Tahun 2023–2024

badge-check


					Penyidik Pidsus Kejati Riau Periksa Satu Saksi dalam Perkara Dugaan Korupsi Dana PI 10% PT PHR Tahun 2023–2024 Perbesar

Pekanbaru, Thilasia.id – Selasa, 03 Maret 2026, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau kembali melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% dari PT Pertamina Hulu Rokan yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir periode tahun 2023–2024.

Saksi yang diperiksa berinisial AS. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka masing-masing berinisial R, Z, DS, dan MA.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak:

35 orang saksi untuk tersangka Z,

33 orang saksi untuk tersangka DS,

32 orang saksi untuk tersangka MA,

serta menghadirkan 7 (tujuh) orang ahli dalam proses penyidikan.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dan aset, salah satunya berupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penelusuran aliran dana dan pengamanan aset yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp64.221.484.127,60 (enam puluh empat miliar dua ratus dua puluh satu juta empat ratus delapan puluh empat ribu seratus dua puluh tujuh rupiah enam puluh sen).

Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kejaksaan Tinggi Riau menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidikan ini merupakan komitmen nyata dalam upaya pemberantasan korupsi serta mendukung agenda reformasi hukum dan birokrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kegiatan Aksi Bem Si Daerah  Riau Di Sambut Ditreskrimsus Polda Riau Terkait Dugaan Penguasaan Hutan

22 Juni 2026 - 14:18 WIB

Menjaga Batasan di Dunia Kerja: Kunci Kesehatan Mental di Tengah Tekanan Sosial

29 April 2026 - 17:05 WIB

Syahradi Ramatul Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Hang Tuah Pekanbaru, undang Bupati Siak isi materi Kegiatan BEM UHTP.

13 April 2026 - 13:56 WIB

Syahradi Ramatul Presiden Mahasiswa BEM-UHTP angkat suara terkait Puluhan dokter spesialis di RSUD Tengku Rafi’an Siak mogok melayani pasien. 

4 April 2026 - 08:02 WIB

Hangatnya Ramadhan di Lapas Pekanbaru, Warga Binaan dan Keluarga Berbagi Momen Buka Puasa Bersama

9 Maret 2026 - 21:00 WIB

Trending di Uncategorized