Pekanbaru, Thilasia.id – Selasa, 03 Maret 2026, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau kembali melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% dari PT Pertamina Hulu Rokan yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir periode tahun 2023–2024.
Saksi yang diperiksa berinisial AS. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka masing-masing berinisial R, Z, DS, dan MA.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak:
35 orang saksi untuk tersangka Z,
33 orang saksi untuk tersangka DS,
32 orang saksi untuk tersangka MA,
serta menghadirkan 7 (tujuh) orang ahli dalam proses penyidikan.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dan aset, salah satunya berupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penelusuran aliran dana dan pengamanan aset yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp64.221.484.127,60 (enam puluh empat miliar dua ratus dua puluh satu juta empat ratus delapan puluh empat ribu seratus dua puluh tujuh rupiah enam puluh sen).
Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kejaksaan Tinggi Riau menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidikan ini merupakan komitmen nyata dalam upaya pemberantasan korupsi serta mendukung agenda reformasi hukum dan birokrasi.








