Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Pengembangan Kasus Sabu di Bengkalis, Pengguna Diamankan di Sungai Alam dan Positif Narkoba

badge-check


					Pengembangan Kasus Sabu di Bengkalis, Pengguna Diamankan di Sungai Alam dan Positif Narkoba Perbesar

BENGKALIS | THILASIA.ID– Pengungkapan kasus narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis dalam rangka Operasi Antik LK 2026 terus berlanjut. Dari hasil pengembangan penangkapan sebelumnya terhadap seorang pengedar berinisial S.B, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial A.A (41) di Jalan Leseng, Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis, Senin (27/4/2026) sekitar pukul 20.44 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan cepat dari kasus sebelumnya.

“Setelah mengamankan S.B di Jalan Patimura, tim melakukan pengembangan dan memperoleh informasi terkait keberadaan A.A. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di sebuah pondok di wilayah Sungai Alam,” jelas Kasat.

Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, berupa kaca pirex, alat hisap sabu (bong), mancis, serta satu unit handphone android.

Dari hasil interogasi, A.A mengakui bahwa dirinya merupakan pengguna narkotika dan sempat menggunakan sabu bersama S.B. Ia juga menyebut bahwa barang tersebut diperoleh dari S.B, yang sebelumnya telah diamankan, sementara asal usul lebih lanjut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Selanjutnya, petugas melakukan tes urine terhadap A.A dan hasilnya menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif mengandung Methamphetamine.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut. Kami terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran narkotika ini,” tambah AKP Tidar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pengguna narkotika.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat dapat segera melaporkan melalui Call Center Polri 110 atau ke kantor polisi terdekat.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat jaringan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bhabinkamtibmas Air Hitam Turun Langsung ke Lahan Warga, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

18 Juni 2026 - 07:27 WIB

Kapolsek Payung Sekaki Pimpin Patroli Skala Besar, Titik Rawan Begal dan Curanmor Disisir

16 Juni 2026 - 08:33 WIB

Polda Riau Bongkar Begal Sadis dan Sindikat Curanmor, 18 Kendaraan Hasil Kejahatan Diamankan

15 Juni 2026 - 09:13 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Payung Sekaki Laksana Pengecekan Ketersediaan Pangan Di Toko Sembako

15 Juni 2026 - 05:01 WIB

Kapolresta Pekanbaru Hadiri Pekanbaru Lestari Run 5K, Semarakkan HUT Kota Pekanbaru ke-242

14 Juni 2026 - 14:00 WIB

Trending di Polresta