Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Pengembangan Kasus Sabu di Bengkalis, Pengguna Diamankan di Sungai Alam dan Positif Narkoba

badge-check


					Pengembangan Kasus Sabu di Bengkalis, Pengguna Diamankan di Sungai Alam dan Positif Narkoba Perbesar

BENGKALIS | THILASIA.ID– Pengungkapan kasus narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis dalam rangka Operasi Antik LK 2026 terus berlanjut. Dari hasil pengembangan penangkapan sebelumnya terhadap seorang pengedar berinisial S.B, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial A.A (41) di Jalan Leseng, Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis, Senin (27/4/2026) sekitar pukul 20.44 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan cepat dari kasus sebelumnya.

“Setelah mengamankan S.B di Jalan Patimura, tim melakukan pengembangan dan memperoleh informasi terkait keberadaan A.A. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di sebuah pondok di wilayah Sungai Alam,” jelas Kasat.

Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, berupa kaca pirex, alat hisap sabu (bong), mancis, serta satu unit handphone android.

Dari hasil interogasi, A.A mengakui bahwa dirinya merupakan pengguna narkotika dan sempat menggunakan sabu bersama S.B. Ia juga menyebut bahwa barang tersebut diperoleh dari S.B, yang sebelumnya telah diamankan, sementara asal usul lebih lanjut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Selanjutnya, petugas melakukan tes urine terhadap A.A dan hasilnya menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif mengandung Methamphetamine.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut. Kami terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran narkotika ini,” tambah AKP Tidar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pengguna narkotika.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat dapat segera melaporkan melalui Call Center Polri 110 atau ke kantor polisi terdekat.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat jaringan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cegah Karhutla Meluas, Polsek Payung Sekaki Pastikan Sarana dan Peralatan Pemadam Siap Digunakan

4 Agustus 2026 - 07:42 WIB

Pastikan Kesiapsiagaan Hadapi Karhutla, Kapolresta Pekanbaru Bersama Kapolsek Payung Sekaki Cek Kondisi Embung Payung Sekaki

4 Agustus 2026 - 07:27 WIB

TIM Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tembus Pedalaman Talang Mamak Kobarkan Semangat Merah Putih Hadirkan Kepedulian Nyata untuk Negeri

2 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Satlantas Polres Kampar Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan

30 Juli 2026 - 08:06 WIB

Apresiasi dan Terima Kasih untuk Polantas, Tetap Mengabdi di Tengah Guyuran Hujan

30 Juli 2026 - 03:32 WIB

Trending di TNI/POLRI