Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Pengembangan Kasus Narkoba, Polsek Bukit Batu Bekuk Dua Pengedar Sabu di Dumai

badge-check


					Pengembangan Kasus Narkoba, Polsek Bukit Batu Bekuk Dua Pengedar Sabu di Dumai Perbesar

BENGKALIS | THILASIA.ID – Jajaran Polsek Bukit Batu, Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat kotor 1,03 gram.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Bukit Batu Kompol Al Imran, S.H menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

Peristiwa penangkapan terjadi pada Rabu (15/4/2026) sekira pukul 22.00 WIB di sebuah hotel yang berada di Jalan Tegal Lega, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial P.I.

“Dari hasil penggeledahan, tim menemukan sejumlah barang bukti berupa paket diduga sabu, plastik klip, alat hisap, uang tunai hasil penjualan, serta satu unit handphone,” ujar Kapolsek.

Dari hasil interogasi awal, tersangka P.I mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan juga merupakan pemasok untuk tersangka lain yang sebelumnya telah diamankan. Ia juga mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari tersangka lainnya, yakni R.A.P.P.

Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka R.A.P.P pada Kamis dini hari (16/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Sukajadi, Kecamatan Bukit Batu.

“Kedua tersangka mengakui keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu. Saat ini keduanya telah diamankan di Polsek Bukit Batu guna proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek.

Dari hasil tes urine, tersangka P.I dinyatakan positif mengandung Methamphetamine, sementara tersangka R.A.P.P positif Amphetamine.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bhabinkamtibmas Air Hitam Turun Langsung ke Lahan Warga, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

18 Juni 2026 - 07:27 WIB

Kapolsek Payung Sekaki Pimpin Patroli Skala Besar, Titik Rawan Begal dan Curanmor Disisir

16 Juni 2026 - 08:33 WIB

Polda Riau Bongkar Begal Sadis dan Sindikat Curanmor, 18 Kendaraan Hasil Kejahatan Diamankan

15 Juni 2026 - 09:13 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Payung Sekaki Laksana Pengecekan Ketersediaan Pangan Di Toko Sembako

15 Juni 2026 - 05:01 WIB

Kapolresta Pekanbaru Hadiri Pekanbaru Lestari Run 5K, Semarakkan HUT Kota Pekanbaru ke-242

14 Juni 2026 - 14:00 WIB

Trending di Polresta