Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Pengedar Sabu Ditangkap di Jalur Duri–Dumai Km 06 Kulim, Polisi Amankan BB 0,16 Gram

badge-check


					Pengedar Sabu Ditangkap di Jalur Duri–Dumai Km 06 Kulim, Polisi Amankan BB 0,16 Gram Perbesar

BENGKALIS | THILASIA.ID – Dalam rangka Operasi Antik LK 2026, jajaran Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial M.F.S.S als R (23) diamankan di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 06 Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba saat melaksanakan operasi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram yang dibungkus menggunakan tisu putih. Selain itu, turut diamankan 1 unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi, serta 1 lembar tisu pembungkus sabu.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenal melalui perantara rekannya yang saat ini masih dalam penyelidikan. Transaksi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp dan barang diambil di wilayah Kulim.

Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, dengan ancaman pidana penjara.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bhabinkamtibmas Air Hitam Turun Langsung ke Lahan Warga, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

18 Juni 2026 - 07:27 WIB

Kapolsek Payung Sekaki Pimpin Patroli Skala Besar, Titik Rawan Begal dan Curanmor Disisir

16 Juni 2026 - 08:33 WIB

Polda Riau Bongkar Begal Sadis dan Sindikat Curanmor, 18 Kendaraan Hasil Kejahatan Diamankan

15 Juni 2026 - 09:13 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Payung Sekaki Laksana Pengecekan Ketersediaan Pangan Di Toko Sembako

15 Juni 2026 - 05:01 WIB

Kapolresta Pekanbaru Hadiri Pekanbaru Lestari Run 5K, Semarakkan HUT Kota Pekanbaru ke-242

14 Juni 2026 - 14:00 WIB

Trending di Polresta