Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Operasi Dini Hari di Jalur Rawan, Pengedar Sabu-Ganja Tak Berkutik

badge-check


					Operasi Dini Hari di Jalur Rawan, Pengedar Sabu-Ganja Tak Berkutik Perbesar

BENGKALIS | THILASIA.ID– Jajaran Polsek Mandau Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika melalui Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Pada Selasa, 14 April 2026, sekira pukul 03.30 WIB, tim opsnal berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Jalan Lintas Duri–Dumai KM 11, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R.S (31) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka di lokasi,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:

1. 3 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,39 gram

2. 1 paket diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 0,58 gram

3. 1 bungkus plastik pack

4. 1 unit timbangan digital

5. 1 unit handphone

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka R.S mengakui memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial H alias YP yang saat ini masih dalam penyelidikan (DPO), diduga berasal dari wilayah Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir.

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine, Amphetamine, dan Tetrahydrocannabinol (THC).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Kapolsek Mandau juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mendukung Program P4GN dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bhabinkamtibmas Polsek Payung Sekaki Kawal Progres Lahan Jagung, Program Ketahanan Pangan Kian Matang

22 Juni 2026 - 05:36 WIB

Bhabinkamtibmas Air Hitam Turun Langsung ke Lahan Warga, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

18 Juni 2026 - 07:27 WIB

Kapolsek Payung Sekaki Pimpin Patroli Skala Besar, Titik Rawan Begal dan Curanmor Disisir

16 Juni 2026 - 08:33 WIB

Polda Riau Bongkar Begal Sadis dan Sindikat Curanmor, 18 Kendaraan Hasil Kejahatan Diamankan

15 Juni 2026 - 09:13 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Payung Sekaki Laksana Pengecekan Ketersediaan Pangan Di Toko Sembako

15 Juni 2026 - 05:01 WIB

Trending di Polsek Payung sekaki