Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Operasi Antik 2026: Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Pria 41 Tahun Diduga Pengedar Sabu

badge-check


					Operasi Antik 2026: Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Pria 41 Tahun Diduga Pengedar Sabu Perbesar

THILASIA.ID- Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik LK 2026 (Non TO). Seorang pria berinisial A.B.I.O berhasil diamankan saat berada di wilayah Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Bengkalis, pada Kamis (16/04/2026) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.58 WIB di Jalan Kebun Kapas III, setelah sebelumnya tim gabungan Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bengkalis menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,18 gram yang disimpan di saku celana sebelah kanan, 1 unit handphone android, 1 buah bong (alat hisap sabu), 1 buah mancis, 1 kaca pirex, 1 unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp150.000.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Hasil tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

Pelaku diketahui merupakan pria berusia 41 tahun, beragama Islam, yang berdomisili di Jalan Bantan, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, S.Pd menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus, termasuk melengkapi administrasi penyidikan, uji laboratorium barang bukti, serta pemberkasan perkara untuk proses hukum selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cegah Karhutla Meluas, Polsek Payung Sekaki Pastikan Sarana dan Peralatan Pemadam Siap Digunakan

4 Agustus 2026 - 07:42 WIB

Pastikan Kesiapsiagaan Hadapi Karhutla, Kapolresta Pekanbaru Bersama Kapolsek Payung Sekaki Cek Kondisi Embung Payung Sekaki

4 Agustus 2026 - 07:27 WIB

TIM Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tembus Pedalaman Talang Mamak Kobarkan Semangat Merah Putih Hadirkan Kepedulian Nyata untuk Negeri

2 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Satlantas Polres Kampar Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan

30 Juli 2026 - 08:06 WIB

Apresiasi dan Terima Kasih untuk Polantas, Tetap Mengabdi di Tengah Guyuran Hujan

30 Juli 2026 - 03:32 WIB

Trending di TNI/POLRI